Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Kamis, 07 November 2024 | 17:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!

Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.

Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.

Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.

Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.

Cara Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.

Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:

Syarat Balik Nama STNK:

  • STNK asli dan juga fotokopi identitas atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

Langkah-langkah:

  1. Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan syarat-syarat di atas.
  2. Kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas kemudian bakal melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Jika sudah, kemudian serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  4. Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya.
  5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan formulir dan dokumen, lalu tunggu nama kamu dipanggil.
  6. Jika sudah, Anda tinggal bayar, dan juga melunasi pajak jika ada sebelumnya masih nunggak.
  7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
  8. Petugas kemudian akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  9. Ambil berkas dalam waktu 5-7 hari (atau sesuai instruksi petugas) setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran saat mengambil berkas.
  10. Setelah semua berkas kamu dapat, datang lagi ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas dan hasil cek fisik.
  11. Selanjutnya, serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Ketika dokumen syarat sudah dinyatakan lengkap, BPKB asli dan juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.

Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Anda kemudian bakal menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)

Jika Anda telah menerima STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini

Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini

Otomotif | Rabu, 06 November 2024 | 17:16 WIB

Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri

Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri

Tekno | Rabu, 06 November 2024 | 09:24 WIB

Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini

Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini

Bisnis | Selasa, 05 November 2024 | 13:37 WIB

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI

Tekno | Senin, 04 November 2024 | 18:45 WIB

Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang

Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang

Bisnis | Senin, 04 November 2024 | 12:19 WIB

Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

News | Senin, 04 November 2024 | 11:54 WIB

Terkini

Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:07 WIB

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:32 WIB

Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali

Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:30 WIB

Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa

Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:18 WIB

5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran

5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB

Pahami 4 Jenis Charging Mobil Listrik Sebelum Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Bingung

Pahami 4 Jenis Charging Mobil Listrik Sebelum Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Bingung

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:12 WIB

Tampil Sangar, Motor Honda Edisi Spiderman dan Venom Hadir buat Pencinta Marvel, Intip Harganya

Tampil Sangar, Motor Honda Edisi Spiderman dan Venom Hadir buat Pencinta Marvel, Intip Harganya

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:48 WIB

Ambisi Chery Dobrak Dominasi Pasar Mobil Listrik Lewat Baterai Solid State yang Belum Teruji Masal

Ambisi Chery Dobrak Dominasi Pasar Mobil Listrik Lewat Baterai Solid State yang Belum Teruji Masal

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Mobil Lubricants Apresiasi Mekanik dengan Fasilitas Mudik Gratis

Mobil Lubricants Apresiasi Mekanik dengan Fasilitas Mudik Gratis

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:10 WIB

5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan

5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB