Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 07 November 2024 | 17:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • STNK dengan identitas baru (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru yang terdiri dari KTP asli dan juga fotokopi
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah:

  1. Anda harus datang ke Ditlantas Polda sesuai STNK yang baru untuk membalik nama BPKB.
  2. Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
  3. Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
  4. Jika semuanya sudah lengkap, petugas kemudian akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000. Bayarlah melalui ATM.
  5. Balik antre di loket balik nama untuk penyerahan berkas dan tanda lunas pembayaran.
  6. Anda lalu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  7. Kunjungi kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB yang sudah mencantumkan identitas baru.

Dengan mengetahui prosedur ini, kamu bisa dengan mudah memperpanjang masa berlaku STNK tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Jadi, jangan ragu untuk membeli kendaraan bekas dan mengurus perpajakan dengan tenang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI