Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 12:19 WIB
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan beberapa insentif pajak pada tahun depan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam situasi penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan proposal insentif pajak tersebut, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

"Arah utama pertimbangan ini adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu pertumbuhan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu kemarin.

Ia menekankan bahwa salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk mendukung mobilitas saat bekerja. Oleh karena itu, insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

"Insentif terkait dengan PPN DTP adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yaitu untuk membeli rumah dan kendaraan untuk mobilitas saat bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," jelasnya, dikutip dari Antara.

Ilustrasi kendaraan listrik. [Ist]
Ilustrasi kendaraan listrik. [Ist]

Airlangga mengatakan bahwa beserta lamanya serta kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan masih dalam proses.

"Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas," pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Perhitungannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI