Pertamina Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Ajak Warga Kumpulkan Bukti BBM Oplosan

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:15 WIB
Pertamina Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Ajak Warga Kumpulkan Bukti BBM Oplosan
LBH Jakarta mengajak publik mengumpulkan bukti dugaan adanya BBM Oplosan yang terungkap dalam kasus megakorupsi Pertamina. Foto: Pengendara roda dua mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta mengajak publik untuk ramai-ramai mengumpulkan bukti kecurangan Pertamina, setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

LBH Jakarta, dalam siaran persnya Rabu (26/2/2025) mengatakan ada risiko kerugian publik akibat dugaan adanya modus korupsi berupa manipulasi Pertalite atau bensin beroktan 90 menjadi Pertamax dengan RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Sehingga BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan  hasil oplosan dari BBM jenis Pertalite," terang LBH Jakarta. 

Lebih lanjut LBH Jakarta mengajak publik untuk mengadukan dan melaporkan bukti-bukti kecurangan Pertamina itu lewat formulir online yang bisa diakses publik di sini.

Dalam formulir online itu, publik bisa melampirkan bukti kerugian serta estimasi kerugian yang mereka alami akibat BBM oplosan tersebut.

"Untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada, maka LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan ini, yang kami buka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025," tulis LBH Jakarta.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi ke Pertamina

Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pengoplosan BBM di Pertamina.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal ini mencederai dan  menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan.

Terkait kerugian yang dialami konsumen, ia menjelaskan, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Adapun, salah satu gugatan yaitu dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan, secara UU, pemerintah/ instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Direktur optimasi feedstok dan produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Direktur optimasi feedstok dan produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mufti.

Sementara Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk memeriksa ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat.

“Mendesak Dirjen Migas untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ucap Tulus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak

Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 23:03 WIB

Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?

Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 21:34 WIB

Khawatir Kualitas Pertamax? Ini Pilihan SPBU Selain Pertamina dengan BBM Bermutu

Khawatir Kualitas Pertamax? Ini Pilihan SPBU Selain Pertamina dengan BBM Bermutu

Lifestyle | Rabu, 26 Februari 2025 | 20:41 WIB

Wikipedia Jelaskan Arti 'Mengoplos' dengan Ilustrasi Bensin, Netizen: Penggoreng Andal

Wikipedia Jelaskan Arti 'Mengoplos' dengan Ilustrasi Bensin, Netizen: Penggoreng Andal

Tekno | Rabu, 26 Februari 2025 | 20:38 WIB

Bahlil Bikin Tim Investigasi, Mau Buktikan BBM Oplosan Tak Ada

Bahlil Bikin Tim Investigasi, Mau Buktikan BBM Oplosan Tak Ada

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB

Terkini

Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki

Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:02 WIB

Apa Keunggulan Suzuki Burgman 15 Dibanding PCX dan NMAX?

Apa Keunggulan Suzuki Burgman 15 Dibanding PCX dan NMAX?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:45 WIB

3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV

3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:49 WIB

Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan

Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?

Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:10 WIB

Rincian Harga Motor Matik Premium Honda Mei 2026: Vario Termurah hingga ADV Kasta Tertinggi

Rincian Harga Motor Matik Premium Honda Mei 2026: Vario Termurah hingga ADV Kasta Tertinggi

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:11 WIB

Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?

Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:31 WIB

Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya

Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:48 WIB

Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?

Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:22 WIB

Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya

Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:56 WIB