Adapun jenis kendaraan yang dapat diikutsertakan program pemutihan pajak kendaraan di Jogja adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda dua dan empat
- Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun yang masih aktif pajaknya
4. Syarat Administrasi
Anda harus memenuhi syarat administrasi berikut agar bisa membayar pajak dan mendapatkan pemutihan.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai STNK
- Jika balik nama, bawa kwitansi jual beli dan KTP pemilik baru
5. Tempat Pelayanan
Anda dapat membayar pajak di beberapa tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan sebagai berikut.
- Samsat induk di wilayah DIY
- Samsat Pembantu, Samsat Corner, Samsat Keliling (tergantung layanan yang dibuka)
- Samsat Keliling Jogja.
6. Pengecualian
Program pemutihan tidak berlaku untuk jenis kendaraan berikut ini.
- Kendaraan hasil lelang/sitaan yang belum lengkap dokumennya
- Kendaraan yang sudah diblokir
Lokasi Samsat Keliling Yogyakarta
Tahun 2024, Pemda Yogyakarta mengadakan program pemutihan pada 9-20 Desember 2024. Program ini membebaskan pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di kantor induk Samsat, outlet, dan juga Samsat keliling yang tersebar di wilayah DIY.