Suara.com - Segmen mobil niaga di Indonesia sejatinya dihuni banyak opsi, seperti Suzuki Carry, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Gran Max. Kali ini, mari kita kulik lebih dalam soal Daihatsu Gran Max Pickup, yang telah lama menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kendaraan niaga tangguh, efisien, dan ekonomis.
Dengan kapasitas angkut besar dan konsumsi bahan bakar yang tetap irit, Gran Max Pickup menawarkan dua pilihan mesin, yaitu 1.3L untuk efisiensi lebih baik dan 1.5L untuk performa lebih bertenaga.
Selain performa mesin yang mumpuni, Gran Max Pickup juga dikenal dengan harga terjangkau dan biaya pajak tahunan yang relatif rendah, sehingga cocok bagi pengusaha yang ingin menekan biaya operasional.
Jika Anda sedang mencari kendaraan niaga yang dapat diandalkan, berikut spesifikasi lengkap dan daftar harga Gran Max Pickup beserta pajaknya.
Spesifikasi Daihatsu Gran Max Pickup

Gran Max hadir dengan dua pilihan mesin, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, dengan opsi yang irit atau opsi yang bertenaga. Begini spesifikasi dari masing-masing varian Daihatsu Gran Max pickup.:
Mesin 1.5L (2NR-VE)
- Kapasitas: 1.496cc
- Tenaga Maksimum: 97 PS @ 6.000 rpm
- Torsi Maksimum: 134 Nm @ 4.400 rpm
- Cocok untuk bisnis dengan beban muatan lebih besar, seperti angkutan barang berat atau perjalanan jauh.
Mesin 1.3L (K3-DE)
- Kapasitas: 1.298cc
- Tenaga Maksimum: 88 PS @ 6.000 rpm
- Torsi Maksimum: 115 Nm @ 4.400 rpm
- Lebih ekonomis dan cocok untuk usaha dengan mobilitas tinggi di dalam kota.
Harga Daihatsu Gran Max Pickup
Baca Juga: Suzuki Carry: Sang Legenda Jalanan Indonesia, dari Truntung hingga New Carry Modern
![Mobil Daihatsu Gran Max. [Dok Daihatsu Astra Motor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/01/44313-daihatsu-gran-max.jpg)
Mobil ini menawarkan harga yang kompetitif, baik untuk unit baru maupun bekas:
- Harga baru: Rp163 juta - Rp176,6 juta
- Harga bekas: Mulai dari Rp70 jutaan
Dengan banderol tersebut, Gran Max Pickup menjadi salah satu mobil niaga paling ekonomis di kelasnya, menawarkan daya tahan dan efisiensi tinggi untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Pajak Tahunan Daihatsu Gran Max Pickup
Selain harga yang terjangkau, biaya pajak kendaraan ini juga cukup ringan, sehingga tidak membebani pemilik usaha:
Pajak tahunan: Rp1,4 juta - Rp1,6 juta
Besaran pajak ini bisa bervariasi tergantung daerah dan tahun produksi kendaraan, tetapi tetap berada dalam kisaran yang wajar untuk kendaraan niaga.