7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:16 WIB
7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Ilustrasi pria sedang mengajukan kredit mobil bekas (Design by Meta AI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga atau Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Bukti pembayaran PBB 2 tahun terakhir atau rekening listrik 6 bulan terakhir
  • NPWP pemohon
  • Surat keterangan menempati rumah (jika status rumah dinas)
  • Slip asli gaji 3 bulan terakhir dan ID Card (untuk karyawan)
  • Bagi yang punya usaha, diperlukan SIUP, TDP, akta perusahaan, izin usaha, atau izin praktik.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang cara kredit mobil bekas perorangan ini, impian Anda memiliki kendaraan pribadi bisa terwujud dengan mudah dan aman. Selamat mengajukan kredit dan semoga segera mendapatkan mobil bekas idaman Anda!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI