Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri

Ruth Meliana, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 02 Juni 2025 | 11:19 WIB
Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri
Perbedaan Leasing dengan Kredit Mobil (Ilustrasi by META AI)

Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?

Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.

Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.

Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.

Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?

Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.

Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.

Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.

Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.

baca juga

Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.

Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!

Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:

  • Pelanggaran Perjanjian Leasing:

Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).

  • Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:

Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pahami Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Biar Gak Kecele saat Memutuskan

Pahami Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Biar Gak Kecele saat Memutuskan

Otomotif | Minggu, 01 Juni 2025 | 13:23 WIB

5 Cara Mengetahui Kredit Mobil Di-ACC atau Tidak dan Tips Agar Cepat Cair

5 Cara Mengetahui Kredit Mobil Di-ACC atau Tidak dan Tips Agar Cepat Cair

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:16 WIB

5 Pilihan Mobil Bekas dengan Cicilan Rp1 Jutaan Per Bulan, Cek Simulasi Kredit di Sini

5 Pilihan Mobil Bekas dengan Cicilan Rp1 Jutaan Per Bulan, Cek Simulasi Kredit di Sini

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Huawei FreeClip 2 Dual Color Rilis:TWS Unik denganDesain Jepit Telingadan Baterai Awet

Huawei FreeClip 2 Dual Color Rilis:TWS Unik denganDesain Jepit Telingadan Baterai Awet

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Viral Cerdas Cermat Aneh di Sibolga, Pertanyaan Belum Selesai Tapi Jawabannya Sudah Tahu

Viral Cerdas Cermat Aneh di Sibolga, Pertanyaan Belum Selesai Tapi Jawabannya Sudah Tahu

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Tembus 13,9 Persen, Potensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun

Peredaran Rokok Ilegal Tembus 13,9 Persen, Potensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong

Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Ulasan Designated Survivor 60 Days: Sanggupkah Orang Jujur Lawan Oligarki?

Ulasan Designated Survivor 60 Days: Sanggupkah Orang Jujur Lawan Oligarki?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Profil Alvin Tedjo, Wali Kota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia

Profil Alvin Tedjo, Wali Kota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Flek Hitam di Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan!

Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Flek Hitam di Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh

Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:05 WIB

7 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kencang dan Halus Usia 40 Tahun ke Atas

7 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kencang dan Halus Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:03 WIB

×