Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri

Ruth Meliana | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 11:19 WIB
Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri
Perbedaan Leasing dengan Kredit Mobil (Ilustrasi by META AI)

Jika pihak ketiga yang membeli mobil melalui over kredit di bawah tangan tidak membayar cicilan, maka Anda sebagai debitur awal tetap harus menanggung kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian awal. Ini sangat merugikan!

  • Konsekuensi Hukum Serius:

Perusahaan Leasing atau bank memiliki hak penuh untuk melaporkan konsumen ke pihak berwenang, baik secara pidana maupun perdata.

Secara Pidana: Konsumen dapat dituduh melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, serta melanggar Pasal 36 UU Fidusia yang mengatur tindakan melanggar perjanjian fidusia. Ancaman hukumannya tidak main-main.

Secara Perdata: Perusahaan Leasing dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi perjanjian, menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Gugatan Bersamaan: Yang lebih parah, Perusahaan Leasing dapat mengambil langkah hukum secara bersamaan, yaitu melalui laporan ke kepolisian (pidana) dan juga gugatan perdata atas dasar pelanggaran perjanjian. Ini tentu akan sangat merepotkan dan merugikan Anda.

Ilustrasi orang menyelesaikan kredit mobil (Design by Meta AI)
Ilustrasi orang menyelesaikan kredit mobil (Design by Meta AI)

Apakah Bisa Over Kredit Mobil Dilakukan dengan Lembaga Keuangan? (Cara Aman!)

Untungnya, over kredit mobil pada dasarnya adalah suatu transaksi yang bisa dilakukan secara legal dan aman, yaitu dengan melibatkan lembaga keuangan (bank atau leasing) yang bersangkutan. Ini adalah cara aman over kredit mobil yang direkomendasikan.

Over kredit terjadi ketika seseorang yang telah membeli mobil dengan fasilitas pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan tertentu ingin memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab pembayaran cicilan mobil kepada pihak lain, sebelum kredit selesai dibayar sepenuhnya.

Dalam hal ini, pembeli baru yang berminat untuk membeli mobil tersebut dapat mengambil alih kredit mobil yang masih berjalan dari pemilik sebelumnya secara resmi.

Proses over kredit yang melibatkan lembaga keuangan ini biasanya melibatkan beberapa langkah kunci:

  • Persetujuan dari Lembaga Keuangan:

Pembeli baru harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lembaga keuangan yang memberikan kredit asli kepada pemilik sebelumnya. Persetujuan ini untuk mentransfer kepemilikan mobil dan tanggung jawab pembayaran kredit.

  • Evaluasi Kredit Pembeli Baru:

Pembeli baru akan dievaluasi secara menyeluruh oleh lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengambil alih kredit mobil. Ini mungkin melibatkan penilaian kredit (BI Checking/SLIK) dan verifikasi dokumen keuangan pembeli baru.

  • Pemindahan Kepemilikan dan Pembayaran:

Setelah persetujuan diberikan dan semua persyaratan terpenuhi, kepemilikan mobil akan dialihkan secara resmi kepada pembeli baru, dan mereka akan mengambil tanggung jawab penuh atas pembayaran sisa kredit mobil kepada lembaga keuangan. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan legal.

Memilih cara aman over kredit mobil melalui lembaga keuangan mungkin terasa lebih berbelit di awal, namun ini akan memberikan Anda ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang maksimal.

Jangan sampai kemudahan sesaat dari over kredit mobil di bawah tangan menjerat Anda dalam masalah hukum yang berkepanjangan. Selalu prioritaskan keamanan dan legalitas dalam setiap transaksi finansial Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pahami Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Biar Gak Kecele saat Memutuskan

Pahami Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Biar Gak Kecele saat Memutuskan

Otomotif | Minggu, 01 Juni 2025 | 13:23 WIB

5 Cara Mengetahui Kredit Mobil Di-ACC atau Tidak dan Tips Agar Cepat Cair

5 Cara Mengetahui Kredit Mobil Di-ACC atau Tidak dan Tips Agar Cepat Cair

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:16 WIB

5 Pilihan Mobil Bekas dengan Cicilan Rp1 Jutaan Per Bulan, Cek Simulasi Kredit di Sini

5 Pilihan Mobil Bekas dengan Cicilan Rp1 Jutaan Per Bulan, Cek Simulasi Kredit di Sini

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...

Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 13:03 WIB

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan

7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:12 WIB

Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026

Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal

Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya

Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB

5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 09:50 WIB

3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 09:10 WIB

Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek

Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 08:30 WIB

3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras

3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 08:11 WIB