Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri

Senin, 02 Juni 2025 | 11:19 WIB
Waspada Risiko Over Kredit Mobil di Bawah Tangan, Salah Dikit Hukumannya Ngeri
Perbedaan Leasing dengan Kredit Mobil (Ilustrasi by META AI)

Jika pihak ketiga yang membeli mobil melalui over kredit di bawah tangan tidak membayar cicilan, maka Anda sebagai debitur awal tetap harus menanggung kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian awal. Ini sangat merugikan!

  • Konsekuensi Hukum Serius:

Perusahaan Leasing atau bank memiliki hak penuh untuk melaporkan konsumen ke pihak berwenang, baik secara pidana maupun perdata.

Secara Pidana: Konsumen dapat dituduh melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, serta melanggar Pasal 36 UU Fidusia yang mengatur tindakan melanggar perjanjian fidusia. Ancaman hukumannya tidak main-main.

Secara Perdata: Perusahaan Leasing dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi perjanjian, menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Gugatan Bersamaan: Yang lebih parah, Perusahaan Leasing dapat mengambil langkah hukum secara bersamaan, yaitu melalui laporan ke kepolisian (pidana) dan juga gugatan perdata atas dasar pelanggaran perjanjian. Ini tentu akan sangat merepotkan dan merugikan Anda.

Ilustrasi orang menyelesaikan kredit mobil (Design by Meta AI)
Ilustrasi orang menyelesaikan kredit mobil (Design by Meta AI)

Apakah Bisa Over Kredit Mobil Dilakukan dengan Lembaga Keuangan? (Cara Aman!)

Untungnya, over kredit mobil pada dasarnya adalah suatu transaksi yang bisa dilakukan secara legal dan aman, yaitu dengan melibatkan lembaga keuangan (bank atau leasing) yang bersangkutan. Ini adalah cara aman over kredit mobil yang direkomendasikan.

Over kredit terjadi ketika seseorang yang telah membeli mobil dengan fasilitas pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan tertentu ingin memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab pembayaran cicilan mobil kepada pihak lain, sebelum kredit selesai dibayar sepenuhnya.

Dalam hal ini, pembeli baru yang berminat untuk membeli mobil tersebut dapat mengambil alih kredit mobil yang masih berjalan dari pemilik sebelumnya secara resmi.

Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang

Proses over kredit yang melibatkan lembaga keuangan ini biasanya melibatkan beberapa langkah kunci:

  • Persetujuan dari Lembaga Keuangan:

Pembeli baru harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lembaga keuangan yang memberikan kredit asli kepada pemilik sebelumnya. Persetujuan ini untuk mentransfer kepemilikan mobil dan tanggung jawab pembayaran kredit.

  • Evaluasi Kredit Pembeli Baru:

Pembeli baru akan dievaluasi secara menyeluruh oleh lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengambil alih kredit mobil. Ini mungkin melibatkan penilaian kredit (BI Checking/SLIK) dan verifikasi dokumen keuangan pembeli baru.

  • Pemindahan Kepemilikan dan Pembayaran:

Setelah persetujuan diberikan dan semua persyaratan terpenuhi, kepemilikan mobil akan dialihkan secara resmi kepada pembeli baru, dan mereka akan mengambil tanggung jawab penuh atas pembayaran sisa kredit mobil kepada lembaga keuangan. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan legal.

Memilih cara aman over kredit mobil melalui lembaga keuangan mungkin terasa lebih berbelit di awal, namun ini akan memberikan Anda ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang maksimal.

Jangan sampai kemudahan sesaat dari over kredit mobil di bawah tangan menjerat Anda dalam masalah hukum yang berkepanjangan. Selalu prioritaskan keamanan dan legalitas dalam setiap transaksi finansial Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI