Jika pihak ketiga yang membeli mobil melalui over kredit di bawah tangan tidak membayar cicilan, maka Anda sebagai debitur awal tetap harus menanggung kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian awal. Ini sangat merugikan!
- Konsekuensi Hukum Serius:
Perusahaan Leasing atau bank memiliki hak penuh untuk melaporkan konsumen ke pihak berwenang, baik secara pidana maupun perdata.
Secara Pidana: Konsumen dapat dituduh melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, serta melanggar Pasal 36 UU Fidusia yang mengatur tindakan melanggar perjanjian fidusia. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Secara Perdata: Perusahaan Leasing dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi perjanjian, menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Gugatan Bersamaan: Yang lebih parah, Perusahaan Leasing dapat mengambil langkah hukum secara bersamaan, yaitu melalui laporan ke kepolisian (pidana) dan juga gugatan perdata atas dasar pelanggaran perjanjian. Ini tentu akan sangat merepotkan dan merugikan Anda.

Apakah Bisa Over Kredit Mobil Dilakukan dengan Lembaga Keuangan? (Cara Aman!)
Untungnya, over kredit mobil pada dasarnya adalah suatu transaksi yang bisa dilakukan secara legal dan aman, yaitu dengan melibatkan lembaga keuangan (bank atau leasing) yang bersangkutan. Ini adalah cara aman over kredit mobil yang direkomendasikan.
Over kredit terjadi ketika seseorang yang telah membeli mobil dengan fasilitas pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan tertentu ingin memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab pembayaran cicilan mobil kepada pihak lain, sebelum kredit selesai dibayar sepenuhnya.
Dalam hal ini, pembeli baru yang berminat untuk membeli mobil tersebut dapat mengambil alih kredit mobil yang masih berjalan dari pemilik sebelumnya secara resmi.
Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Proses over kredit yang melibatkan lembaga keuangan ini biasanya melibatkan beberapa langkah kunci:
- Persetujuan dari Lembaga Keuangan:
Pembeli baru harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lembaga keuangan yang memberikan kredit asli kepada pemilik sebelumnya. Persetujuan ini untuk mentransfer kepemilikan mobil dan tanggung jawab pembayaran kredit.
- Evaluasi Kredit Pembeli Baru:
Pembeli baru akan dievaluasi secara menyeluruh oleh lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengambil alih kredit mobil. Ini mungkin melibatkan penilaian kredit (BI Checking/SLIK) dan verifikasi dokumen keuangan pembeli baru.
- Pemindahan Kepemilikan dan Pembayaran:
Setelah persetujuan diberikan dan semua persyaratan terpenuhi, kepemilikan mobil akan dialihkan secara resmi kepada pembeli baru, dan mereka akan mengambil tanggung jawab penuh atas pembayaran sisa kredit mobil kepada lembaga keuangan. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan legal.
Memilih cara aman over kredit mobil melalui lembaga keuangan mungkin terasa lebih berbelit di awal, namun ini akan memberikan Anda ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang maksimal.
Jangan sampai kemudahan sesaat dari over kredit mobil di bawah tangan menjerat Anda dalam masalah hukum yang berkepanjangan. Selalu prioritaskan keamanan dan legalitas dalam setiap transaksi finansial Anda!