Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2025 | 19:51 WIB
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
BYD mengatakan sedang membenahi website-nya setelah ditegur Komdigi soal PSE Privat. [Suara.com/Liberty Jemadu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BYD Indonesia mengatakan pihaknya sedang membereskan website-website perusahaan setelah ditegur oleh Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait regulasi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Selasa (3/5/2025) mengatakan pihaknya tengah membenahi semua persyaratan dari pemerintah, termasuk memutakhirkan data sesuai aturan PSE Privat.

"Terkait status PSE Private dari website BYD Indonesia yang saat ini tengah menjadi perhatian Kemkomdigi, dapat kami informasikan bahwa tim legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan," beber Luther.

“Web sedang dibereskan oleh tim legal kami, lebih ke persyaratan administratif saja,” tambahnya.

Harga BYD Seal, Dolphin dan Atto 3 di Indonesia sangat terjangkau ketika diungkap pada Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Liberty Jemadu]
Harga BYD Seal, Dolphin dan Atto 3 di Indonesia sangat terjangkau ketika diungkap pada Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Liberty Jemadu]

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas tersebut di antaranya BYD belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan, Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan itu wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

Baca Juga: Produsen Mobil China Tuding BYD Lakukan Perang Harga yang Rugikan Industri Otomotif

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

BYD meluncurkan platform dan charger tercepat di dunia pada Senin (17/3/2025) di Beijing, China. Mengisi baterai selama 1 detik bisa menempuh jarak 2 km. [Suara.com/Liberty Jemadu]
BYD meluncurkan platform dan charger tercepat di dunia pada Senin (17/3/2025) di Beijing, China. Mengisi baterai selama 1 detik bisa menempuh jarak 2 km. [Suara.com/Liberty Jemadu]

PSE Privat

PSE Privat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalamnya mengatur soal kewajiban bagi platform digital, termasuk media sosial, untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur platform digital agar mempunyai dasar hukum.

Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI