Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:48 WIB
Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi
Harmony Auto meresmikan dealer BYD dengan fasilitas mewah di Sudirman, Jakarta Minggu (30/6/2024). [Antara]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan otomotif asal China, BYD, agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Surat peringatan tersebut ditujukan kepada BYD bersama 35 entitas lain yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Selasa (3 Juni 2025).

BYD jadi salah perusahaan yang terancam diblokir oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran data di Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar Komdigi)
BYD jadi salah perusahaan yang terancam diblokir oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran data di Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar Komdigi)

Alexander menambahkan, Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Sebagai informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

Sistem elektronik ini dapat digunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Dengan kata lain, PSE adalah siapa saja yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sebuah sistem elektronik, mulai dari website, aplikasi, hingga platform digital lainnya. 

Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. 

PSE Lingkup Publik melingkupi, penyelenggara negara atau pihak yang menyediakan layanan publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah website pemerintah atau layanan publik online.

Sementara PSE Lingkup Privat, Individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan non-publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah aplikasi media sosial, platform e-commerce, atau website bisnis. 

Setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). TDPSE diperlukan untuk memastikan keamanan dan keamanan data pengguna, serta mematuhi regulasi yang berlaku. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seteru BYD vs GWM Semakin Sengit, Warganet Diancam Dilaporkan ke Polisi

Seteru BYD vs GWM Semakin Sengit, Warganet Diancam Dilaporkan ke Polisi

Otomotif | Senin, 02 Juni 2025 | 07:24 WIB

BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat

BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 21:50 WIB

Ekspansi Agresif BYD Berujung Pada Penutupan Puluhan Dealer Resmi

Ekspansi Agresif BYD Berujung Pada Penutupan Puluhan Dealer Resmi

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang

Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 18:43 WIB

Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik

Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 15:45 WIB

Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026

Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 15:00 WIB

Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?

Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 14:44 WIB

Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang

Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 14:44 WIB

Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya

Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 14:39 WIB

5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?

5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 14:38 WIB

Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik

Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 13:58 WIB

Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!

Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 13:47 WIB

Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal?

Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal?

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 13:41 WIB