Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi

Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:48 WIB
Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi
Harmony Auto meresmikan dealer BYD dengan fasilitas mewah di Sudirman, Jakarta Minggu (30/6/2024). [Antara]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan otomotif asal China, BYD, agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Surat peringatan tersebut ditujukan kepada BYD bersama 35 entitas lain yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Selasa (3 Juni 2025).

BYD jadi salah perusahaan yang terancam diblokir oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran data di Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar Komdigi)
BYD jadi salah perusahaan yang terancam diblokir oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran data di Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar Komdigi)

Alexander menambahkan, Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

baca juga

Sebagai informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

Sistem elektronik ini dapat digunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Dengan kata lain, PSE adalah siapa saja yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sebuah sistem elektronik, mulai dari website, aplikasi, hingga platform digital lainnya. 

Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. 

PSE Lingkup Publik melingkupi, penyelenggara negara atau pihak yang menyediakan layanan publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah website pemerintah atau layanan publik online.

Sementara PSE Lingkup Privat, Individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan non-publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah aplikasi media sosial, platform e-commerce, atau website bisnis. 

Setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). TDPSE diperlukan untuk memastikan keamanan dan keamanan data pengguna, serta mematuhi regulasi yang berlaku. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seteru BYD vs GWM Semakin Sengit, Warganet Diancam Dilaporkan ke Polisi

Seteru BYD vs GWM Semakin Sengit, Warganet Diancam Dilaporkan ke Polisi

Otomotif | Senin, 02 Juni 2025 | 07:24 WIB

BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat

BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 21:50 WIB

Ekspansi Agresif BYD Berujung Pada Penutupan Puluhan Dealer Resmi

Ekspansi Agresif BYD Berujung Pada Penutupan Puluhan Dealer Resmi

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Mobil Listrik BYD Masuk Daftar Hitam Pentagon Karena Alasan Keamanan

Mobil Listrik BYD Masuk Daftar Hitam Pentagon Karena Alasan Keamanan

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Baterai Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra Terungkap, Kapasitas Makin Besar

Baterai Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra Terungkap, Kapasitas Makin Besar

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Bapak Paling Jujur: Sindiran Tajam untuk Budaya Politik Pencitraan di Indonesia

Bapak Paling Jujur: Sindiran Tajam untuk Budaya Politik Pencitraan di Indonesia

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Bahasa Indonesia Era Gen Z: Bertahan, Berubah, atau Kehilangan Identitas?

Bahasa Indonesia Era Gen Z: Bertahan, Berubah, atau Kehilangan Identitas?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:50 WIB

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Sumut | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:25 WIB

×