Truk Tangki Bahan Bakar: Kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara: Ini mencakup mobil yang digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan Berpelat Merah, TNI, dan Polri: Kendaraan dinas pemerintah, militer, dan kepolisian.
Kendaraan Tamu Negara: Mobil yang digunakan oleh pemimpin dan pejabat asing yang sedang dalam kunjungan kenegaraan.
Kendaraan Evakuasi Kecelakaan: Kendaraan yang digunakan untuk menangani dan mengevakuasi korban atau lokasi kecelakaan.
Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia: Mobil yang bertugas mendistribusikan uang antar bank dan mengisi ATM, dengan pengawasan petugas Polri.
Kendaraan untuk Keperluan Tertentu Berdasarkan Kebijakan Kepolisian Negara: Kendaraan lain yang mendapatkan pengecualian khusus dari pihak kepolisian.
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan fungsi-fungsi vital dan layanan darurat tidak terhambat oleh kebijakan ganjil-genap, sekaligus mendukung inisiatif ramah lingkungan.
Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000. Bila mengacu aturan di atas, mobil hybrid memang belum mendapat keistimewaan untuk terbebas dari aturan ganjil genap seperti yang diharapkan BAIC Indonesia.
Baca Juga: BAIC BJ40 Plus Kini Dirakit Lokal di Indonesia, Harga Turun Hampir Rp 100 Juta