Jangan Asal Gelap, Pemasangan Kaca Film Mobil Ternyata ada Aturannya

Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
Jangan Asal Gelap, Pemasangan Kaca Film Mobil Ternyata ada Aturannya
Bersama Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, V-Kool menjadikan kaca filmnya menjadi original equipment manufacturer (OEM) dari beberapa tipe mobil premium atau mewah [Dok PT V-Kool Indo Lestari].

Suara.com - Menggunakan kaca film gelap pada mobil sudah menjadi hal wajib bagi banyak pengendara di Indonesia. Selain bikin kabin lebih adem dan menjaga privasi, kaca film gelap juga dinilai menunjang penampilan mobil.

Namun jangan sampai keinginan untuk membuat mobil tampil keren berakhir dengan surat tilang. Mungkin belum banyak yang mengetahui bila setiap negara sebenarnya memiliki aturan soal tingkat kegelapan kaca film, tak terkecuali Indonesia.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan saat berkendara. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.KP. 972/AJ.502/DRJD/2020, ini batas kegelapan yang harus  dipatuhi jika tidak ingin kena tilang, Rabu (9 Juli 2025) :

Kaca Depan: Maksimal gelap 20% Transmisi Cahaya Tampak (VLT) minimal 70%.

Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40% gelap.

Kaca Samping Belakang dan Belakang: Lebih fleksibel, tidak ada batasan ketat.

Proses pengerjaan kaca film V-Kool  [Dok PT V-Kool Indo Lestari].
Proses pengerjaan kaca film V-Kool [Dok PT V-Kool Indo Lestari].

Artinya, kaca depan wajib meneruskan cahaya minimal 70% agar visibilitas saat berkendara tetap aman, terutama saat malam hari atau hujan deras.

Jika melanggar, siap-siap kena tegur atau sanksi tilang. Aturan ini berlaku untuk semua mobil pribadi yang beredar di jalan umum.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan aturan VLT minimal 70% untuk kaca depan, menunjukkan betapa pentingnya visibilitas bagi pengemudi.

baca juga

Solusi Tanpa Melanggar Aturan

Lalu adakah cara agar mobil tetap adem maksimal tanpa harus melanggar hukum? Jawabannya adalah pemilihan produk kaca film yang tepat.

Kaca film seperti V-KOOL, misalnya, mampu menolak panas dan sinar UV secara superior tanpa harus gelap.

Berikut kombinasi varian V-KOOL yang sesuai dengan regulasi di Indonesia:

Kaca Depan dan Samping Depan bisa menggunakan VK70, varian ini sangat bening (VLT 70%) sehingga 100% legal, namun mampu menolak panas (IRR) hingga 94% dan sinar UV 99%. Ini adalah pilihan paling ideal untuk visibilitas maksimal.

Kaca Samping dan Belakang, untuk kaca samping depan, VK40 bisa menjadi pilihan yang pas karena tidak terlalu gelap. Sementara untuk kaca samping belakang dan kaca belakang bisa menggunakan VK30 atau VK40 jika menginginkan kabin mobil yang lebih privasi.

Untuk Opsi Kaca Belakang, jika ingin privasi ekstra di bagian belakang, varian V-KOOL X15 atau X05 bisa jadi pilihan. Meski gelap, varian ini legal digunakan karena aturan di Indonesia tidak menetapkan batasan khusus untuk area tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik, Beri Perlindungan Maksimal

10 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik, Beri Perlindungan Maksimal

Otomotif | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:01 WIB

Kaca Film Hitam Pekat Ternyata Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem

Kaca Film Hitam Pekat Ternyata Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem

Otomotif | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:34 WIB

Berburu Paket Kaca Film di GIIAS 2022

Berburu Paket Kaca Film di GIIAS 2022

Otomotif | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:37 WIB

Terkini

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

×