Jangan Asal Gelap, Pemasangan Kaca Film Mobil Ternyata ada Aturannya

Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
Jangan Asal Gelap, Pemasangan Kaca Film Mobil Ternyata ada Aturannya
Bersama Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, V-Kool menjadikan kaca filmnya menjadi original equipment manufacturer (OEM) dari beberapa tipe mobil premium atau mewah [Dok PT V-Kool Indo Lestari].

Suara.com - Menggunakan kaca film gelap pada mobil sudah menjadi hal wajib bagi banyak pengendara di Indonesia. Selain bikin kabin lebih adem dan menjaga privasi, kaca film gelap juga dinilai menunjang penampilan mobil.

Namun jangan sampai keinginan untuk membuat mobil tampil keren berakhir dengan surat tilang. Mungkin belum banyak yang mengetahui bila setiap negara sebenarnya memiliki aturan soal tingkat kegelapan kaca film, tak terkecuali Indonesia.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan saat berkendara. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.KP. 972/AJ.502/DRJD/2020, ini batas kegelapan yang harus  dipatuhi jika tidak ingin kena tilang, Rabu (9 Juli 2025) :

Kaca Depan: Maksimal gelap 20% Transmisi Cahaya Tampak (VLT) minimal 70%.

Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40% gelap.

Kaca Samping Belakang dan Belakang: Lebih fleksibel, tidak ada batasan ketat.

Proses pengerjaan kaca film V-Kool  [Dok PT V-Kool Indo Lestari].
Proses pengerjaan kaca film V-Kool [Dok PT V-Kool Indo Lestari].

Artinya, kaca depan wajib meneruskan cahaya minimal 70% agar visibilitas saat berkendara tetap aman, terutama saat malam hari atau hujan deras.

Jika melanggar, siap-siap kena tegur atau sanksi tilang. Aturan ini berlaku untuk semua mobil pribadi yang beredar di jalan umum.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan aturan VLT minimal 70% untuk kaca depan, menunjukkan betapa pentingnya visibilitas bagi pengemudi.

baca juga

Solusi Tanpa Melanggar Aturan

Lalu adakah cara agar mobil tetap adem maksimal tanpa harus melanggar hukum? Jawabannya adalah pemilihan produk kaca film yang tepat.

Kaca film seperti V-KOOL, misalnya, mampu menolak panas dan sinar UV secara superior tanpa harus gelap.

Berikut kombinasi varian V-KOOL yang sesuai dengan regulasi di Indonesia:

Kaca Depan dan Samping Depan bisa menggunakan VK70, varian ini sangat bening (VLT 70%) sehingga 100% legal, namun mampu menolak panas (IRR) hingga 94% dan sinar UV 99%. Ini adalah pilihan paling ideal untuk visibilitas maksimal.

Kaca Samping dan Belakang, untuk kaca samping depan, VK40 bisa menjadi pilihan yang pas karena tidak terlalu gelap. Sementara untuk kaca samping belakang dan kaca belakang bisa menggunakan VK30 atau VK40 jika menginginkan kabin mobil yang lebih privasi.

Untuk Opsi Kaca Belakang, jika ingin privasi ekstra di bagian belakang, varian V-KOOL X15 atau X05 bisa jadi pilihan. Meski gelap, varian ini legal digunakan karena aturan di Indonesia tidak menetapkan batasan khusus untuk area tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik, Beri Perlindungan Maksimal

10 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik, Beri Perlindungan Maksimal

Otomotif | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:01 WIB

Kaca Film Hitam Pekat Ternyata Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem

Kaca Film Hitam Pekat Ternyata Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem

Otomotif | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:34 WIB

Berburu Paket Kaca Film di GIIAS 2022

Berburu Paket Kaca Film di GIIAS 2022

Otomotif | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:37 WIB

Terkini

Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera

Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:40 WIB

Gavi Kirim Pesan Mengejutkan ke FIFA Pasca Dicekik Leandro Paredes

Gavi Kirim Pesan Mengejutkan ke FIFA Pasca Dicekik Leandro Paredes

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:40 WIB

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:31 WIB

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:28 WIB

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

×