Daftar Lima Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:16 WIB
Daftar Lima Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
Ilustrasi operasi patuh jaya 2025. (Suara.com/Agus H)

Suara.com - Operasi Patuh Jaya 2025 resmi dimulai pada 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.

Berbeda dengan razia statis atau pemeriksaan di satu titik seperti tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya kali ini mengandalkan sistem “hunting” atau patroli mobile dan pemantauan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Fokus utama dari operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan bermain ponsel saat berkendara.

Berikut ini titik-titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di lima wilayah DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat: Jalan Sudirman – Thamrin, Gatot Subroto
2. Jakarta Selatan: Pasar Minggu, Fatmawati, Ciputat Raya
3. Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan, MT Haryono, kawasan BKT
4. Jakarta Utara: Jalan Cilincing, RE Martadinata, Yos Sudarso
5. Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot, Letjen S. Parman

Warga dihimbau untuk lebih tertib dan berhati-hati selama periode operasi berlangsung terutama saat melintas di ruas-ruas jalan tersebut.

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025

Di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, ribuan pengendara terjaring razia.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa pada hari pertama Operasi Patuh Jaya, tercatat sebanyak 3.572 pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh personel gabungan di lapangan.

Melansir Antara, dari total pelanggaran tersebut sebanyak 1.920 di antaranya terdeteksi melalui kamera ETLE. Sementara, 69 pelanggaran ditindak secara manual. Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran kepada 1.583 pengendara lainnya yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Program Mobil Murah Lanjut Sampai 2031, Jadi Jurus Andalan di Tengah Lesunya Pasar Otomotif?

Pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.

Pelanggaran karena tidak mengenakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 474 kasus. Sedangkan, penggunaan ponsel saat berkendara ditemukan sebanyak 4 kasus.

Sementara itu, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara motor adalah tidak memakai helm atau menggunakan helm non-SNI dengan jumlah 982 kasus. Selain itu, tercatat 190 pengendara roda dua tertangkap kamera saat melawan arus.

Operasi Patuh Jaya 2025 tidak menargetkan semua jenis pelanggaran, tetapi difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan fatal.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI