China Larang Penjualan Mobil Bekas 0 KM, Apa Dampaknya di Indonesia?

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:26 WIB
China Larang Penjualan Mobil Bekas 0 KM, Apa Dampaknya di Indonesia?
Ilustrasi pasar mobil bekas (freepik/tawatchai07)

Suara.com - China dilaporkan tengah bersiap untuk menghadirkan aturan baru terkait penjualan mobil bekas tanpa jarak tempuh. Perketat regulasi, negara tersebut dilaporkan akan melarang penjualan kembali mobil bekas 0 KM.

Rencana kebijakan ini ditujukan untuk menjaga transparansi pasar sekaligus melindungi konsumen dari jebakan administrasi.

Kebijakan utamanya melarang penjualan kembali mobil dalam waktu enam bulan setelah pertama kali diregistrasi.

Praktik liar ini biasanya memanfaatkan mobil baru yang didaftarkan namun tidak pernah digunakan. Kemudian, pemilik mobil akan menjualnya sebagai 'mobil bekas' tanpa jarak tempuh.

Larangan tersebut mencuat setelah banyak pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri otomotif, menyuarakan kekhawatiran terhadap manipulasi data penjualan dan potensi penyalahgunaan subsidi.

Pemerintah menilai praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membundarkan angka penjualan palsu.

Sejak Mei 2025 lalu, pejabat industri otomotif termasuk Ketua Great Wall Motor Wei Jianjun secara terbuka mengecam praktik ini.

Wei Jianjun memperingatkan vendor mobil yang terlibat dalam praktik penjualan "mobil bekas" tanpa izin real usage ini.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian China bersama Kementerian Perdagangan serta asosiasi otomotif menyelenggarakan rapat tingkat tinggi.

Baca Juga: Budget Rp30 Juta Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Masih Tangguh

Pembicaraan melibatkan vendor besar seperti BYD, Chery, Dongfeng, serta platform penjualan mobil bekas online.

Mengenal Mobil Bekas 0 KM atau Tanpa Jarak Tempuh

Ilustrasi mobil bekas untuk mahasiwa. (Google AI Studio)
Ilustrasi mobil bekas untuk mahasiwa. (Google AI Studio)

Mobil bekas “0 KM” merujuk pada kendaraan yang secara administratif telah didaftarkan dan diasuransikan, meski nyaris tidak pernah digunakan.

Strategi ini digunakan produsen dan dealer untuk memenuhi target penjualan tanpa benar-benar menjual kepada konsumen akhir.

Langkah seperti ini bukan hanya mencederai transparansi pasar, tetapi juga membingungkan pembeli.

Konsumen dapat kehilangan masa garansi sejak awal registrasi, mengalami penurunan nilai jual kembali yang cepat, dan menghadapi kendala klaim asuransi atau kredit.

Dampak Larangan Ini untuk Indonesia

Jika larangan ini berlaku, calon pembeli akan terlindungi dari risiko mobil yang mungkin sudah melewati masa garansi admin sejak registrasi pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI