Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
Plat nomor kendaraan. (Suara.com/Lifepal)

Suara.com - Menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Pihak kepolisian mengungkap masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan plat tidak sesuai aturan, mulai dari plat palsu, tidak memasangnya sama sekali, hingga menutupinya dengan mika gelap. Ada pula plat yang dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar hingga membentuk kalimat tertentu.

Selain itu, petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan seperti mengubah angka tahun pada plat agar terlihat seolah-olah masih aktif.

"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujar AKP Alvian Hidayat, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6 Agustus 2025).

Modus-modus yang disebutkan di atas kemungkinan besar dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, ada sanksi tegas yang menanti bagi mereka yang terbukti melanggar.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan plat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.

Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sementara jika terbukti melakukan pemalsuan plat nomor, bisa dikenai sanksi yang lebih berat lagi. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak main-main dengan pelat nomor kendaraan. Pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik kendaraan segera mengganti pelat ilegal atau yang tidak sesuai data di STNK sebelum dikenai sanksi hukum yang berat.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas tetapi juga bisa menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," tegas Alvian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Otomotif | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:22 WIB

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Otomotif | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB

Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Otomotif | Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB

Terkini

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:13 WIB

Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo

Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:42 WIB

Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang

Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:55 WIB

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:06 WIB