Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)

Suara.com - Membeli kendaraan bekas memang seringkali jadi pilihan cerdas di tengah harga mobil baru yang terus naik. Namun, saat tiba waktunya memperpanjang STNK, pembeli kendaraan bekas kerap dihadapkan pada syarat yang "merepotkan": harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Tentu ini jadi kendala besar jika pemilik lama sulit dihubungi atau berdomisili jauh.

Kabar baiknya, ada solusi yang tidak hanya mempermudah, tetapi juga bisa menghemat biaya! Solusi ini adalah dengan melakukan balik nama.

Kini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan karena ada program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) gratis, meskipun masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan.

Perpanjang STNK dengan Balik Nama: Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau biaya balik nama kendaraan bekas saat ini sudah ditetapkan Rp 0.

Ini adalah perubahan signifikan, karena sebelumnya balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang cukup besar berupa pajak balik nama.

Apa itu BBNKB II? BBNKB II adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya. Ini penting untuk memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan, seperti perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan.

Program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku secara nasional di semua provinsi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor (yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer).

Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan lagi objek BBNKB. Jadi, kabar gembira, Anda tidak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas!

Ilustrasi mobil bekas Eropa. (Antara)
Ilustrasi mobil bekas Eropa. (Antara)

Syarat Balik Nama: KTP Pemilik Lama Sudah Tak Perlu!

Dengan adanya program ini, syarat untuk balik nama kendaraan bekas menjadi lebih sederhana. Anda tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk proses balik nama:

  • E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan, atau sering disebut notis pajak kendaraan).
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Ya, benar, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Cukup lampirkan E-KTP Anda sebagai pemilik baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Otomotif | Sabtu, 07 Juni 2025 | 15:59 WIB

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Otomotif | Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:27 WIB

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:08 WIB

Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif

Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:01 WIB

Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu

Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:55 WIB

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:48 WIB

Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga

Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 15:45 WIB

6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan

6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan

Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:32 WIB

Mobil Listrik  Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM

Mobil Listrik Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:30 WIB