Suara.com - Membeli kendaraan bekas memang seringkali jadi pilihan cerdas di tengah harga mobil baru yang terus naik. Namun, saat tiba waktunya memperpanjang STNK, pembeli kendaraan bekas kerap dihadapkan pada syarat yang "merepotkan": harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Tentu ini jadi kendala besar jika pemilik lama sulit dihubungi atau berdomisili jauh.
Kabar baiknya, ada solusi yang tidak hanya mempermudah, tetapi juga bisa menghemat biaya! Solusi ini adalah dengan melakukan balik nama.
Kini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan karena ada program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) gratis, meskipun masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan.
Perpanjang STNK dengan Balik Nama: Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau biaya balik nama kendaraan bekas saat ini sudah ditetapkan Rp 0.
Ini adalah perubahan signifikan, karena sebelumnya balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang cukup besar berupa pajak balik nama.
Apa itu BBNKB II? BBNKB II adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya. Ini penting untuk memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan, seperti perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
Program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku secara nasional di semua provinsi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor (yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer).
Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan lagi objek BBNKB. Jadi, kabar gembira, Anda tidak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas!

Syarat Balik Nama: KTP Pemilik Lama Sudah Tak Perlu!
Dengan adanya program ini, syarat untuk balik nama kendaraan bekas menjadi lebih sederhana. Anda tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk proses balik nama:
- E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- STNK asli dan fotokopi.
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan, atau sering disebut notis pajak kendaraan).
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Ya, benar, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Cukup lampirkan E-KTP Anda sebagai pemilik baru.