Suara.com - Aksi konvoi moge terobos jalur busway di Jakarta baru-baru ini viral di media sosial dan langsung mendapat sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) itu menunjukkan sekelompok pengendara motor gede (moge) melintas santai di jalur khusus TransJakarta, yang seharusnya steril dari kendaraan lain.
Rekaman video pelanggaran ini dengan cepat menyebar di berbagai platform, memicu kecaman warganet dan membuat aparat kepolisian turun tangan.
Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada pengendara yang kebal hukum, termasuk pengendara moge sekalipun.
Berikut 5 fakta kasus viral konvoi moge terobos jalur busway yang perlu diketahui.
1. Langgar Jalur Busway
Video berdurasi singkat yang merekam aksi konvoi moge menerobos jalur busway langsung viral di media sosial. Dalam video itu terlihat para pengendara tidak menunjukkan rasa bersalah saat memasuki jalur yang dikhususkan hanya untuk Bus TransJakarta.
2. Polisi Langsung Tindak Lewat Tilang Elektronik
Merespons cepat viralnya video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh pengendara moge yang terekam dalam video telah dikenai sanksi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE," tegas pihak kepolisian dalam akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
3. Tilang ETLE Berlaku untuk Semua Kendaraan
Sistem tilang ETLE bekerja secara adil tanpa pandang bulu. Tidak ada pengecualian bagi kendaraan bermotor pribadi, umum, maupun moge. ETLE terbukti efektif dalam menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
4. Denda Maksimal Rp 500 Ribu dan Bisa Dipenjara
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran masuk jalur busway dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Aturan ini berlaku untuk semua pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas, termasuk jalur khusus seperti busway.