5 Fakta Viral Moge Terobos Jalur Busway, Denda Tilangnya Bisa Dipenjara?

Riki Chandra

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:59 WIB
5 Fakta Viral Moge Terobos Jalur Busway, Denda Tilangnya Bisa Dipenjara?
Ilustrasi Moge (Pixabay)

Suara.com - Aksi konvoi moge terobos jalur busway di Jakarta baru-baru ini viral di media sosial dan langsung mendapat sorotan publik.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) itu menunjukkan sekelompok pengendara motor gede (moge) melintas santai di jalur khusus TransJakarta, yang seharusnya steril dari kendaraan lain.

Rekaman video pelanggaran ini dengan cepat menyebar di berbagai platform, memicu kecaman warganet dan membuat aparat kepolisian turun tangan.

Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada pengendara yang kebal hukum, termasuk pengendara moge sekalipun.

Berikut 5 fakta kasus viral konvoi moge terobos jalur busway yang perlu diketahui.

1. Langgar Jalur Busway

Video berdurasi singkat yang merekam aksi konvoi moge menerobos jalur busway langsung viral di media sosial. Dalam video itu terlihat para pengendara tidak menunjukkan rasa bersalah saat memasuki jalur yang dikhususkan hanya untuk Bus TransJakarta.

2. Polisi Langsung Tindak Lewat Tilang Elektronik

Merespons cepat viralnya video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh pengendara moge yang terekam dalam video telah dikenai sanksi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE," tegas pihak kepolisian dalam akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

3. Tilang ETLE Berlaku untuk Semua Kendaraan

Sistem tilang ETLE bekerja secara adil tanpa pandang bulu. Tidak ada pengecualian bagi kendaraan bermotor pribadi, umum, maupun moge. ETLE terbukti efektif dalam menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

4. Denda Maksimal Rp 500 Ribu dan Bisa Dipenjara

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran masuk jalur busway dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Aturan ini berlaku untuk semua pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas, termasuk jalur khusus seperti busway.

5. Jalur Busway Hanya untuk TransJakarta

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1, jalur khusus angkutan umum hanya boleh digunakan oleh bus massal berbasis jalan. Artinya, kendaraan pribadi, termasuk moge, tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.

Aturan ini dibuat demi menjamin kelancaran sistem transportasi publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Konvoi moge yang melanggar jalur ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pengendara harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran

Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:44 WIB

Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah

Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:45 WIB

Sosok Aisyah Zakkiyah, Komisaris BUMN Viral Diduga Keluarga Menteri PU

Sosok Aisyah Zakkiyah, Komisaris BUMN Viral Diduga Keluarga Menteri PU

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:11 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:19 WIB

Viral Hari Ini, Hilang Esok Hari: Mengapa Kita Sering Terjebak 'Lupa' pada Masalah?

Viral Hari Ini, Hilang Esok Hari: Mengapa Kita Sering Terjebak 'Lupa' pada Masalah?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:50 WIB

Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:55 WIB

Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere

Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere

Entertainment | Senin, 06 Juli 2026 | 17:54 WIB

Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi

Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 14:29 WIB

Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius

Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×