5 Fakta Viral Moge Terobos Jalur Busway, Denda Tilangnya Bisa Dipenjara?

Riki Chandra

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:59 WIB
5 Fakta Viral Moge Terobos Jalur Busway, Denda Tilangnya Bisa Dipenjara?
Ilustrasi Moge (Pixabay)

Suara.com - Aksi konvoi moge terobos jalur busway di Jakarta baru-baru ini viral di media sosial dan langsung mendapat sorotan publik.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) itu menunjukkan sekelompok pengendara motor gede (moge) melintas santai di jalur khusus TransJakarta, yang seharusnya steril dari kendaraan lain.

Rekaman video pelanggaran ini dengan cepat menyebar di berbagai platform, memicu kecaman warganet dan membuat aparat kepolisian turun tangan.

Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada pengendara yang kebal hukum, termasuk pengendara moge sekalipun.

Berikut 5 fakta kasus viral konvoi moge terobos jalur busway yang perlu diketahui.

1. Langgar Jalur Busway

Video berdurasi singkat yang merekam aksi konvoi moge menerobos jalur busway langsung viral di media sosial. Dalam video itu terlihat para pengendara tidak menunjukkan rasa bersalah saat memasuki jalur yang dikhususkan hanya untuk Bus TransJakarta.

2. Polisi Langsung Tindak Lewat Tilang Elektronik

Merespons cepat viralnya video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh pengendara moge yang terekam dalam video telah dikenai sanksi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE," tegas pihak kepolisian dalam akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

3. Tilang ETLE Berlaku untuk Semua Kendaraan

Sistem tilang ETLE bekerja secara adil tanpa pandang bulu. Tidak ada pengecualian bagi kendaraan bermotor pribadi, umum, maupun moge. ETLE terbukti efektif dalam menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

4. Denda Maksimal Rp 500 Ribu dan Bisa Dipenjara

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran masuk jalur busway dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Aturan ini berlaku untuk semua pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas, termasuk jalur khusus seperti busway.

5. Jalur Busway Hanya untuk TransJakarta

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1, jalur khusus angkutan umum hanya boleh digunakan oleh bus massal berbasis jalan. Artinya, kendaraan pribadi, termasuk moge, tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.

Aturan ini dibuat demi menjamin kelancaran sistem transportasi publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Konvoi moge yang melanggar jalur ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pengendara harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit

Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit

Video | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:05 WIB

Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar

Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:57 WIB

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:58 WIB

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan

Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:54 WIB

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral

Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:00 WIB

2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken

2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Terkini

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:37 WIB

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:38 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB