5. Jalur Busway Hanya untuk TransJakarta
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1, jalur khusus angkutan umum hanya boleh digunakan oleh bus massal berbasis jalan. Artinya, kendaraan pribadi, termasuk moge, tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.
Aturan ini dibuat demi menjamin kelancaran sistem transportasi publik dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Konvoi moge yang melanggar jalur ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pengendara harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.