Suara.com - Kerusuhan yang terjadi di sekitar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Agustus 2025, menyisakan kerugian besar bagi banyak pihak.
Salah satu efek samping dari kerusuhan tersebut adalah adanya mobil yang penyok akibat lemparan benda tumpul, ada yang kacanya pecah, hingga yang paling parah hangus terbakar.
Pertanyaannya, apakah semua kerusakan itu otomatis bisa diklaim ke asuransi? Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Polis Standar Belum Tentu Menanggung
Menurut keterangan yang dirangkum Suara.com dari Asuransiku, meski banyak pemilik kendaraan mengira bahwa selama mobilnya diasuransikan, semua risiko akan ditanggung, faktanya adalah tidak demikian.
Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, tawuran, pemogokan, penjarahan, hingga terorisme dan sabotase termasuk dalam daftar pengecualian.
Artinya, jika polis Anda hanya mencakup perlindungan standar, klaim akibat kerusuhan kemungkinan besar akan ditolak.
Definisi “huru-hara” dalam PSAKBI sendiri cukup spesifik: gangguan ketertiban umum yang melibatkan kekerasan dan pengrusakan, berlangsung lebih dari 24 jam, dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Jadi, meskipun kerusakan terjadi di tengah demonstrasi, tanpa perluasan jaminan, asuransi tidak berkewajiban membayar ganti rugi.
Perluasan Jaminan Jadi Kunci
Baca Juga: Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda
Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis oleh laman resmi BCA Insurance, agar kerusakan akibat kerusuhan bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus menambahkan perluasan jaminan pada polisnya.
Hal ini disebutkan dalam "Klausula Huru-hara", yang mencakup risiko seperti kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, pembangkitan rakyat tanpa senjata api, hingga revolusi tanpa senjata api. Bahkan, penjarahan yang terjadi selama kerusuhan pun bisa masuk dalam cakupan, selama sesuai ketentuan.
Namun, ada juga batasannya. Misalnya, kerugian akibat penyitaan atau pengambilalihan kendaraan oleh pihak berwenang tidak termasuk dalam perlindungan ini.
![Pengunjuk rasa berjalan disamping mobil yang terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)malam. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/29/74983-kerusuhan-di-mako-brimob-kwitang-mako-brimob-kwitang.jpg)
Selain itu, setiap klaim biasanya memiliki "risiko sendiri" atau biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan sesuai ikhtisar polis.
Jenis Asuransi dan Perlindungan
- Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian jika nilai kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan. Kerusakan ringan tidak bisa diklaim.
- All Risk/Comprehensive: Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan. Namun, perlindungan kerusuhan tetap memerlukan perluasan jaminan.
- Asuransi Terorisme dan Sabotase: Meliputi kerusakan akibat aksi teror, sabotase, dan kerusuhan. Cocok untuk daerah dengan risiko tinggi.
Pentingnya Mengecek Polis