Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?
Sebuah mobil terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]

Suara.com - Kerusuhan yang terjadi di sekitar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Agustus 2025, menyisakan kerugian besar bagi banyak pihak.

Salah satu efek samping dari kerusuhan tersebut adalah adanya mobil yang penyok akibat lemparan benda tumpul, ada yang kacanya pecah, hingga yang paling parah hangus terbakar.

Pertanyaannya, apakah semua kerusakan itu otomatis bisa diklaim ke asuransi? Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Polis Standar Belum Tentu Menanggung

Menurut keterangan yang dirangkum Suara.com dari Asuransiku, meski banyak pemilik kendaraan mengira bahwa selama mobilnya diasuransikan, semua risiko akan ditanggung, faktanya adalah tidak demikian.

Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, tawuran, pemogokan, penjarahan, hingga terorisme dan sabotase termasuk dalam daftar pengecualian.

Artinya, jika polis Anda hanya mencakup perlindungan standar, klaim akibat kerusuhan kemungkinan besar akan ditolak.

Definisi “huru-hara” dalam PSAKBI sendiri cukup spesifik: gangguan ketertiban umum yang melibatkan kekerasan dan pengrusakan, berlangsung lebih dari 24 jam, dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Jadi, meskipun kerusakan terjadi di tengah demonstrasi, tanpa perluasan jaminan, asuransi tidak berkewajiban membayar ganti rugi.

Perluasan Jaminan Jadi Kunci

Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis oleh laman resmi BCA Insurance, agar kerusakan akibat kerusuhan bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus menambahkan perluasan jaminan pada polisnya.

Hal ini disebutkan dalam "Klausula Huru-hara", yang mencakup risiko seperti kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, pembangkitan rakyat tanpa senjata api, hingga revolusi tanpa senjata api. Bahkan, penjarahan yang terjadi selama kerusuhan pun bisa masuk dalam cakupan, selama sesuai ketentuan.

Namun, ada juga batasannya. Misalnya, kerugian akibat penyitaan atau pengambilalihan kendaraan oleh pihak berwenang tidak termasuk dalam perlindungan ini.

Pengunjuk rasa berjalan disamping mobil yang terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)malam. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]
Pengunjuk rasa berjalan disamping mobil yang terbakar saat aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)malam. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa]

Selain itu, setiap klaim biasanya memiliki "risiko sendiri" atau biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan sesuai ikhtisar polis.

Jenis Asuransi dan Perlindungan

  • Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian jika nilai kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan. Kerusakan ringan tidak bisa diklaim.
  • All Risk/Comprehensive: Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan. Namun, perlindungan kerusuhan tetap memerlukan perluasan jaminan.
  • Asuransi Terorisme dan Sabotase: Meliputi kerusakan akibat aksi teror, sabotase, dan kerusuhan. Cocok untuk daerah dengan risiko tinggi.

Pentingnya Mengecek Polis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda

Rp40 Juta Dapat Mobil Impian? Ini 3 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:21 WIB

5 Mobil Hatchback Bekas Paling Dicari, Harga di Bawah Rp100 Juta

5 Mobil Hatchback Bekas Paling Dicari, Harga di Bawah Rp100 Juta

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:16 WIB

Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga

Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 13:41 WIB

Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis

Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemahkan Kinerja Industri yang Sudah Eksis

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Berapa Kecepatan Maksimal Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol? Ini 5 Faktanya

Berapa Kecepatan Maksimal Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol? Ini 5 Faktanya

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Budget 60 Juta Bisa Dapat Mobil Tahun Berapa? Cek 4 Pilihan Terbaiknya di Sini!

Budget 60 Juta Bisa Dapat Mobil Tahun Berapa? Cek 4 Pilihan Terbaiknya di Sini!

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil untuk Harian, Siap Diajak Selap-Selip di Kemacetan

5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil untuk Harian, Siap Diajak Selap-Selip di Kemacetan

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 14:21 WIB

BBM Non Subsidi di Indonesia Apa Saja? Harganya Resmi Naik Per 18 April 2026

BBM Non Subsidi di Indonesia Apa Saja? Harganya Resmi Naik Per 18 April 2026

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 13:16 WIB

5 Sepeda Listrik Lipat Murah untuk Anak Sekolah, Lebih Praktis dan Stylish

5 Sepeda Listrik Lipat Murah untuk Anak Sekolah, Lebih Praktis dan Stylish

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 11:58 WIB

3 Warna Mobil yang Tidak Menyerap Panas, Tetap Sejuk Meski Parkir di Bawah Terik Matahari

3 Warna Mobil yang Tidak Menyerap Panas, Tetap Sejuk Meski Parkir di Bawah Terik Matahari

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 11:41 WIB

Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 11:37 WIB

BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU

BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 11:05 WIB

ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif

ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 09:26 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan

5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 09:25 WIB

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 18:10 WIB

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB