Pelaku Perusakan Mobil Ahmad Sahroni Bisa Terancam Penjara Hampir 3 Tahun, Jika Tertangkap

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:11 WIB
Pelaku Perusakan Mobil Ahmad Sahroni Bisa Terancam Penjara Hampir 3 Tahun, Jika Tertangkap
Lexus RZ 450e. (Lexus Indonesia)

Suara.com - Kericuhan pecah di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Sabtu (30/8/2025).

Massa yang awalnya memadati area depan rumah, berhasil menerobos masuk ke halaman. Situasi memanas ketika sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi menjadi sasaran amuk.

Mobil yang dirusak diduga adalah Lexus RZ 450e Luxury, SUV listrik premium dengan harga pasar sekitar Rp2,3 miliar.

Insiden ini terjadi di tengah memuncaknya kemarahan publik atas pernyataan Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai "mental orang tertolol sedunia".

Ucapan tersebut memicu gelombang protes luas, terutama di tengah aksi menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.

Perusakan kendaraan ini bukan sekadar kerugian materi. Dari sisi hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Lexus RZ 450e di Rumah Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Lexus RZ 450e di Rumah Ahmad Sahroni. (Istimewa)

Mengacu pada penjelasan Hukum Online, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 406 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."

Artinya, jika pelaku perusakan Lexus milik Sahroni tertangkap dan terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara bisa mendekati tiga tahun.

baca juga

Selain itu, ada opsi pidana denda, meski nilainya relatif kecil jika mengacu pada KUHP yang berlaku saat ini.

Aturan Baru Mulai 2026

Hukum Online juga menambahkan catatan penting, di mana mulai tahun 2026, akan berlaku ketentuan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aturan tersebut, ancaman pidana untuk perusakan barang milik orang lain sedikit berbeda, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai denda agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, untuk kasus yang terjadi pada 2025, acuan hukumnya masih menggunakan KUHP lama.

Lexus RZ 450e Luxury: Harga dan Spesifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?

Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Sebut Rakyat Tolol, Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Rata-Rata 6

Sebut Rakyat Tolol, Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Rata-Rata 6

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB

Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Massa Mengamuk, Pakaian Dalam Istri Ahmad Sahroni Dilempar dari Lantai 2

Massa Mengamuk, Pakaian Dalam Istri Ahmad Sahroni Dilempar dari Lantai 2

Entertainment | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Massa Berhasil Jebol Pintu dan Jarah Barang-barang

Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Massa Berhasil Jebol Pintu dan Jarah Barang-barang

Video | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta

Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:02 WIB

Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani

Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:01 WIB

Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut

Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:00 WIB

Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa

Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:00 WIB

4 Fakta Situasi Terkini Mees Hilgers, Pelatih Sudah Angkat Tangan

4 Fakta Situasi Terkini Mees Hilgers, Pelatih Sudah Angkat Tangan

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:00 WIB

Terowongan PLTA Meledak, 9 orang Tewas dan 27 Lainnya Terjebak di Pegunungan Himalaya

Terowongan PLTA Meledak, 9 orang Tewas dan 27 Lainnya Terjebak di Pegunungan Himalaya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:58 WIB

Di Balik Jendela KRL: Pelajaran yang Tak Pernah Diajarkan Dosenku di Dalam Kelas

Di Balik Jendela KRL: Pelajaran yang Tak Pernah Diajarkan Dosenku di Dalam Kelas

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:54 WIB

Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:52 WIB

Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka? Ini Panduan yang Benar

Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka? Ini Panduan yang Benar

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:50 WIB

Dear Pemerintah, Kenapa Tidak Maksimalkan Program yang Sudah Ada?

Dear Pemerintah, Kenapa Tidak Maksimalkan Program yang Sudah Ada?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:50 WIB

×