Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 09 September 2025 | 14:08 WIB
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Gemini AI)

Suara.com - Menjual mobil bukan sekadar urusan serah terima unit dan uang. Ada satu langkah penting yang sering terlewat, padahal dampaknya bisa panjang: memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

Banyak orang menganggap proses ini tidak mendesak, padahal jika STNK tidak diblokir, Anda masih tercatat sebagai pemilik sah di mata hukum dan pajak.

Artinya, segala urusan administratif dan pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa berujung ke Anda.

Selain menghindari tagihan pajak tahunan yang bukan lagi tanggung jawab Anda, memblokir STNK juga mencegah risiko terkena pajak progresif jika Anda membeli kendaraan baru.

Bahkan, dalam kasus tertentu, surat tilang elektronik bisa tetap dikirim ke alamat Anda jika STNK belum diblokir.

Jadi, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan hukum dan finansial.

Berapa Biaya Blokir STNK?

Normalnya, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal ini ditegaskan oleh berbagai sumber resmi, termasuk pihak kepolisian dan Samsat di sejumlah daerah.

baca juga

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, baik secara offline maupun online.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah menyiapkan:

  • Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Surat keterangan jual beli yang ditandatangani kedua pihak
  • Formulir permohonan blokir STNK (tersedia di Samsat atau situs resmi)
  • Dua lembar materai
  • Surat kuasa jika dikuasakan ke orang lain
Ilustrasi STNK. [Ist]
Ilustrasi STNK. [Ist]

Cara Blokir STNK Secara Offline

Bagi yang lebih nyaman datang langsung ke kantor Samsat, berikut alurnya:

  • Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK
  • Isi formulir permohonan yang disediakan
  • Serahkan dokumen ke petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi
  • Jika semua dokumen valid, proses blokir akan dilakukan
  • Anda akan menerima surat pemblokiran sebagai bukti

Cara Blokir STNK Secara Online

Di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat, proses ini bisa dilakukan secara digital:

  • Kunjungi situs resmi Samsat sesuai provinsi
  • Registrasi akun jika belum punya
  • Login dan pilih layanan blokir STNK
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Isi formulir permohonan secara lengkap
  • Submit permohonan
  • Tunggu verifikasi dan konfirmasi via email atau SMS

Memblokir STNK setelah menjual kendaraan adalah langkah penting yang sering diabaikan. Padahal, prosesnya mudah, gratis, dan bisa dilakukan tanpa harus antre lama di Samsat.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa tenang karena tidak lagi dibebani pajak, tilang, atau urusan hukum yang bukan tanggung jawab Anda. Jadi, setelah jual mobil, jangan lupa urus blokir STNK—lebih cepat, lebih aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Otomotif | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:22 WIB

Maksimalkan Nilai Jual Mobil, Ini Tips Wajib yang Harus Diketahui

Maksimalkan Nilai Jual Mobil, Ini Tips Wajib yang Harus Diketahui

Otomotif | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:00 WIB

Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan

Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan

Otomotif | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:17 WIB

Kapan Waktunya Jual Mobil? Ini 6 Patokan yang Perlu Anda Tahu

Kapan Waktunya Jual Mobil? Ini 6 Patokan yang Perlu Anda Tahu

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 20:20 WIB

Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah

Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah

Otomotif | Jum'at, 24 November 2023 | 14:43 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×