Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 09 September 2025 | 14:08 WIB
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Gemini AI)

Suara.com - Menjual mobil bukan sekadar urusan serah terima unit dan uang. Ada satu langkah penting yang sering terlewat, padahal dampaknya bisa panjang: memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

Banyak orang menganggap proses ini tidak mendesak, padahal jika STNK tidak diblokir, Anda masih tercatat sebagai pemilik sah di mata hukum dan pajak.

Artinya, segala urusan administratif dan pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa berujung ke Anda.

Selain menghindari tagihan pajak tahunan yang bukan lagi tanggung jawab Anda, memblokir STNK juga mencegah risiko terkena pajak progresif jika Anda membeli kendaraan baru.

Bahkan, dalam kasus tertentu, surat tilang elektronik bisa tetap dikirim ke alamat Anda jika STNK belum diblokir.

Jadi, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan hukum dan finansial.

Berapa Biaya Blokir STNK?

Normalnya, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal ini ditegaskan oleh berbagai sumber resmi, termasuk pihak kepolisian dan Samsat di sejumlah daerah.

Baca Juga: Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, baik secara offline maupun online.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah menyiapkan:

  • Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Surat keterangan jual beli yang ditandatangani kedua pihak
  • Formulir permohonan blokir STNK (tersedia di Samsat atau situs resmi)
  • Dua lembar materai
  • Surat kuasa jika dikuasakan ke orang lain
Ilustrasi STNK. [Ist]
Ilustrasi STNK. [Ist]

Cara Blokir STNK Secara Offline

Bagi yang lebih nyaman datang langsung ke kantor Samsat, berikut alurnya:

  • Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK
  • Isi formulir permohonan yang disediakan
  • Serahkan dokumen ke petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi
  • Jika semua dokumen valid, proses blokir akan dilakukan
  • Anda akan menerima surat pemblokiran sebagai bukti

Cara Blokir STNK Secara Online

Di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat, proses ini bisa dilakukan secara digital:

  • Kunjungi situs resmi Samsat sesuai provinsi
  • Registrasi akun jika belum punya
  • Login dan pilih layanan blokir STNK
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Isi formulir permohonan secara lengkap
  • Submit permohonan
  • Tunggu verifikasi dan konfirmasi via email atau SMS

Memblokir STNK setelah menjual kendaraan adalah langkah penting yang sering diabaikan. Padahal, prosesnya mudah, gratis, dan bisa dilakukan tanpa harus antre lama di Samsat.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa tenang karena tidak lagi dibebani pajak, tilang, atau urusan hukum yang bukan tanggung jawab Anda. Jadi, setelah jual mobil, jangan lupa urus blokir STNK—lebih cepat, lebih aman.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI