Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 17 September 2025 | 17:58 WIB
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
ilustrasi mobil listrik. (byd.com)

Suara.com - Beberapa waktu belakangan, popularitas mobil listrik tampaknya semakin besar. Hal ini dapat terlihat dari semakin seringnya mobil listrik ditemukan di jalanan berbagai kota.

Tapi tahukah Anda mengenai isu kenaikan harga mobil listrik tahun 2026 nanti? Sekilas tentang 7 fakta harga mobil listrik akan naik besar-besaran tahun depan bisa Anda cermati di sini!

Harga mobil listrik sendiri memang terbilang cukup ‘murah’, karena adanya berbagai benefit yang ditawarkan oleh pemerintah.

Salah satu diantaranya adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik impor utuh yang berlaku selama beberapa waktu belakangan.

1. Berakhir pada 31 Desember 2025

Insentif pajak tersebut dikabarkan akan berhenti pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah ini tidak lagi bisa dinikmati di tahun 2026, karena masa berlakunya sudah habis dan perlu dilakukan kajian ulang.

Mengacu pada berbagai sumber, penghentian insentif ini dapat menaikkan harga mobil listrik impor utuh atau jenis CBU antara 30% hingga 40%. jelas, hal ini memicu kenaikan yang besar jika dibandingkan dengan harga saat ini.

2. Lebih dari 76,000 Unit

Mengacu pada laporan dari GAIKINDO atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, jumlah unit CBU yang masuk ke Indonesia pada paruh pertama 2025 ini mencapai total 76,755 unit.

Baca Juga: BYD Gempur Indonesia! Harga Mulai Rp195 Juta, Ini Daftar Lengkapnya per Bulan September

Terjadi peningkatan signifikan jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, yang hanya tercatat sebanyak 4,657 unit saja.

3. Dikenakan Tarif Pajak Kumulatif hingga 77%

Jika dicermati, ketika insentif pajak ini tidak lagi diterapkan maka mobil listrik impor utuh akan dikenai tarif kumulatif hingga 77%. komponennya antara lain adalah:

  • Bea masuk 50%
  • PPnBM 15%
  • PPn 12%

Tentu, jika tidak ada kebijakan lain atau penyesuaian dari sisi produsen maka beban akan dirasakan oleh konsumen yang menjadi sasaran utama dari produk mobil listrik ini.

4. Kebijakan Lanjutan Pemerintah

Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi hal ini dengan memberikan imbauan dan dorongan bagi produsen meningkatkan TKDN lewat produksi lokal. Nantinya produsen mobil listrik wajib memproduksi kendaraan di indonesia dengan jumlah setara kuota impor dan TKDN, minimal 40%.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI