Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 11:33 WIB
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya
Sirine dan strobo (Gemini)

Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.

Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.

Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?

Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.

Aturan penggunaan strobo dan sirine

Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.

Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan

Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.

Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning

  • Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
  • Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.

Kendaraan yang mendapat prioritas utama

Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
  • Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
  • Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
  • Iring-iringan jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.

Syarat pengawalan kendaraan prioritas

Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.

Sanksi bagi pelanggaran

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 06:32 WIB

Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan

Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan

News | Senin, 22 September 2025 | 20:02 WIB

Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Otomotif | Senin, 22 September 2025 | 18:32 WIB

Terkini

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:13 WIB