Ini menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada kendaraan yang digunakan untuk keperluan komersial, bukan pribadi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 9 secara gamblang menjelaskan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan oleh petugas kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana salah satunya adalah petugas Dishub. Ruang lingkup pemeriksaan PPNS (Dishub) mencakup:
- Bukti lulus uji kendaraan (KIR)
- Kondisi fisik kendaraan
- Kapasitas angkut
- Cara pengangkutan barang
- Dokumen perizinan angkutan
Dari aturan ini, terlihat bahwa fokus Dishub adalah pada aspek teknis dan operasional kendaraan angkutan, seperti kelaikan jalan dan surat-surat yang berhubungan dengan izin operasional.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Dishub
Meskipun terbatas, ada sejumlah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi oleh petugas Dishub. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji kendaraan (KIR) atau masa berlakunya sudah habis
- Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis atau tidak laik jalan
- Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan atau batas muatan
- Tidak memiliki atau melanggar ketentuan soal izin operasional angkutan
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Hal ini menjelaskan mengapa mobil double kabin yang dikendarai Sule menjadi fokus perhatian Dishub.
Kendaraan jenis ini, jika digunakan untuk keperluan komersial (angkutan barang), wajib memiliki surat KIR. Tanpa dokumen itu, kendaraan dianggap melanggar aturan dan bisa ditindak.
Alasan Sule Ditilang Dishub
![Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/XFa4OG7YsBn8y4Nx2n9JrRT6sLbNF78f.png)
Kasus Sule menjadi pelajaran penting. Meskipun ayah penyanyi Rizky Febian itu menggunakan mobil pribadi, jenis kendaraan double kabin seringkali dianggap sebagai kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi
Jika mobil tersebut tidak memiliki surat KIR yang wajib diurus setiap 6 bulan, maka kendaraan tersebut bisa ditindak oleh Dishub.
Namun di sini letak perbedaan utamanya. Penilangan Sule bukan karena pelanggaran lalu lintas umum seperti tidak menggunakan helm atau melanggar marka jalan, melainkan karena ketidaksesuaian administrasi kendaraan yang terkait dengan perizinan dan kelaikan angkutan.
Meskipun demikian, ada satu poin penting yang tetap harus diingat yakni penindakan oleh Dishub di jalan raya harus selalu didampingi oleh petugas kepolisian. Tanpa kehadiran polisi, penilangan tersebut berpotensi dipertanyakan keabsahannya.
Dari kasus Sule ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan, khususnya jenis double kabin atau sejenisnya. Penting untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai peruntukan agar tidak berurusan dengan hukum baik dari kepolisian maupun Dishub.
Kontributor : Trias Rohmadoni