Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 30 September 2025 | 13:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut
Ilustrasi provinsi yang lagi pemutihan pajak kendaraan. (Pexels/Kaboompics)

Suara.com - Pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor, dan dibayarkan setiap tahun. Terbaru, kabar mengenai pemutihan pajak kendaraan kembali diperbarui untuk bulan Oktober 2025. Lalu kira-kira provinsi mana yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan kesepuluh ini?

Pemutihan pajak kendaraan sendiri dilakukan dengan penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Namun demikian skema di tiap provinsi berbeda, dan harus dicermati syarat serta ketentuannya.

Beberapa provinsi dan daerah sempat melaksanakan program ini di awal dan pertengahan tahun 2025 lalu. Kemudian agenda ini kembali diadakan di beberapa provinsi, untuk terus memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya pendataan dan penertiban kewajiban pajak.

Provinsi Mana Saja yang Mengadakan Pemutihan Pajak?

Ilustrasi STNK. (Wuling.Id)
Ilustrasi STNK. (Wuling.Id)

Terdapat setidaknya 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025 ini. Daftar singkatnya adalah sebagai berikut.

1. Aceh

Pemutihan pajak dikenakan pada pajak progresif dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Masa berlakunya hingga 31 Desember 2025 mendatang.

2. Banten

Pemutihan pajak yang diberlakukan adalah pembebasan pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Hal ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini

3. Kalimantan Utara

Periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025 nanti. Benefit yang ditawarkan adalah hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, sebagai PNPB.

4. Lampung

Perpanjangan periode pemutihan pajak berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2025 mendatang.

5. Yogyakarta

Pemutihan berlangsung hingga tanggal 31 mendatang, dengan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI