Menko Airlangga Tegaskan Syarat Pabrikan Mobil Listrik Dapat Insentif Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:57 WIB
Menko Airlangga Tegaskan Syarat Pabrikan Mobil Listrik Dapat Insentif Pemerintah
Pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat diresmikan pada Senin (15/12/2025). [Suara.com/Michele Alessandra]
Baca 10 detik
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan pabrikan otomotif membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk dapat menikmati insentif kendaraan listrik.
  • Pemerintah menghentikan insentif impor utuh (CBU) karena stimulus awal telah berhasil mendorong investasi pembangunan pabrik di Indonesia.
  • Lokalisasi produksi telah berdampak positif, seperti terlihat dari harga mobil listrik baru yang kini mencapai Rp152 juta.

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal tegas kepada para pemain industri otomotif global yang membidik pasar Indonesia.

Pemerintah kini mewajibkan pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri bagi produsen yang ingin terus menikmati manisnya insentif kendaraan listrik.

Pernyataan ini disampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menghentikan insentif bagi kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU).

Menurut Airlangga, stimulus impor yang sebelumnya diberikan hanyalah pancingan awal agar pabrikan bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air.

Saat melakukan kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, pada Senin (15 Desember 2025), Airlangga menjelaskan logika di balik kebijakan ini.

“Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah pabrik dibangun, struktur biaya masuknya jadi lebih rendah,” ujar Menko Airlangga.

Pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat diresmikan pada Senin (15/12/2025). [Suara.com/Michele Alessandra]
Pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat diresmikan pada Senin (15/12/2025). [Suara.com/Michele Alessandra]

Langkah tegas ini dinilai tidak akan menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Sebaliknya, hal ini justru mendorong industri untuk berjalan lebih mandiri dan kompetitif. Bukti nyata dari dampak positif lokalisasi produksi adalah koreksi harga kendaraan yang semakin bersahabat bagi kantong konsumen muda di kota-kota besar.

“Sekarang ada mobil yang harganya Rp152 juta. Sebelumnya, tidak ada mobil di bawah Rp200 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap

Pemerintah memastikan tidak akan menggelontorkan insentif tambahan di luar skema yang sudah berjalan. Airlangga meminta pabrikan lain mencontoh langkah konkret Vinfast yang baru saja meresmikan pabriknya di kawasan Subang sebagai bentuk komitmen investasi jangka panjang.

“Vinfast bisa melakukan keduanya, investasi dan membuat pabrik. Jadi yang lain, yang belum punya pabrik tapi ingin menikmati insentif, harus ikut seperti Vinfast,” paparnya

Bagi konsumen yang berencana meminang kendaraan ramah lingkungan, pemerintah masih memberlakukan sejumlah keringanan hingga akhir 2025. Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, insentif PPN DTP ini berlaku bagi mobil listrik rakitan lokal yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Selain itu, mobil listrik murni tetap dikenakan tarif PPnBM 0 persen, sementara segmen hybrid mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen yang pajaknya ditanggung pemerintah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI