- Pemerintah daerah masih melanjutkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal Januari 2026.
- Aceh menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga April 2026 berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
- Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin, sementara Sulawesi Tenggara fokus pada pelajar dan mahasiswa.
Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang dinilai patuh karena tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak mendapat tambahan insentif, yang meliputi :
• Tambahan potongan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
• Tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Namun bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pokok PKB tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tambahan insentif.
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, kebijakan ini memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Program tersebut secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meringankan beban administrasi agar mereka dapat fokus pada pendidikan.
Baca Juga: Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. Jika kendaraan belum atas nama yang bersangkutan, wajib dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.