Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Rabu, 07 Januari 2026 | 07:54 WIB
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
baca 10 detik
  • Pemerintah daerah masih melanjutkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal Januari 2026.
  • Aceh menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga April 2026 berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
  • Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin, sementara Sulawesi Tenggara fokus pada pelajar dan mahasiswa.

Suara.com - Pada awal 2026, sejumlah pemerintah daerah masih memberikan keringanan berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak ataupun memperpanjang masa berlaku STNK.

Meski sebagian provinsi telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025 lalu, ternyata per Januari 2026 masih ada beberapa daerah yang melanjutkan atau kembali membuka kebijakan ini dengan skema dan periode yang berbeda-beda.

Berdasarkan beberapa sumber resmi, ada tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di awal tahun ini.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Tidak hanya sanksi administrasi yang dihapus, tunggakan pokok pajak kendaraan juga diputihkan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:

• Penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar Aceh.

baca juga

• Penghapusan sanksi administrasi berupa denda secara penuh, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.

• Pembebasan pajak progresif juga dihapuskan

Sebagai contoh, kendaraan dengan status pajak mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang dinilai patuh karena tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak mendapat tambahan insentif, yang meliputi :

• Tambahan potongan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.

• Tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Namun bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pokok PKB tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tambahan insentif.

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, kebijakan ini memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.

Program tersebut secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meringankan beban administrasi agar mereka dapat fokus pada pendidikan. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. Jika kendaraan belum atas nama yang bersangkutan, wajib dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya

Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya

Otomotif | Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:32 WIB

Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Otomotif | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:38 WIB

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB

Terkini

Zodiak Apa yang Diprediksi Paling Hoki dalam Keuangan?

Zodiak Apa yang Diprediksi Paling Hoki dalam Keuangan?

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:20 WIB

5 Rekomendasi HP Flagship Paling Murah dengan Performa Jempolan dan Spek Dewa

5 Rekomendasi HP Flagship Paling Murah dengan Performa Jempolan dan Spek Dewa

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:20 WIB

PDIP Sentil Gaya Komunikasi Prabowo, Sindir Menteri Lebih Sering Ketemu Seskab Teddy: Tahu Apa Dia?

PDIP Sentil Gaya Komunikasi Prabowo, Sindir Menteri Lebih Sering Ketemu Seskab Teddy: Tahu Apa Dia?

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Viral Miss Norwegia Keturunan Padang Jadi Guru dan Berpose Depan Ompreng MBG

Viral Miss Norwegia Keturunan Padang Jadi Guru dan Berpose Depan Ompreng MBG

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Zulhas Ubah Aturan MBG: Kepala SPPG Wajib Nongkrong di Dapur Mulai Jam 2 Pagi

Zulhas Ubah Aturan MBG: Kepala SPPG Wajib Nongkrong di Dapur Mulai Jam 2 Pagi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Umumkan APBN Jawa Barat Surplus Rp 22,02 Triliun

Purbaya Umumkan APBN Jawa Barat Surplus Rp 22,02 Triliun

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok

Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok

Surakarta | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Film Paket Santet: Ketika Sebuah Kiriman Membawa Teror Mematikan

Sinopsis Film Paket Santet: Ketika Sebuah Kiriman Membawa Teror Mematikan

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Mengenal Insinerator Sederhana Buatan Mahasiswa UMY: Murah dan Efektif Seharga Rp1 Jutaan

Mengenal Insinerator Sederhana Buatan Mahasiswa UMY: Murah dan Efektif Seharga Rp1 Jutaan

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:14 WIB

×