- Insentif Bea Masuk CBU dan PPN-DTP resmi berakhir per Desember 2025.
- Enam merek (BYD, Vinfast, dll) wajib produksi menyesuaikan TKDN mulai 1 Januari 2026.
- Harga mobil listrik diprediksi naik 15% tanpa stimulus fiskal pemerintah.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, keenam pabrikan ini WAJIB memproduksi mobil di Indonesia (CKD) dengan spesifikasi yang sama dengan unit impor mereka sebelumnya.
Jika mereka gagal memenuhi target produksi 1:1 (satu impor berbanding satu produksi lokal), pemerintah berhak mencairkan Bank Garansi mereka sebagai denda. Bagi konsumen, ini adalah jaminan bahwa ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual merek-merek tersebut akan lebih terjamin karena pabriknya sudah ada di sini.
4. Prediksi Kenaikan Harga: Siap-Siap Tambah Budget 15 persen
Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, memprediksi hilangnya insentif ini akan menjadi shock therapy bagi pasar.
"Tanpa insentif tersebut, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15 persen. Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik di tingkat ritel," ujar Kholid.
Ia menilai insentif selama ini adalah "pemanis" utama yang membuat orang mau beralih dari mobil bensin (ICE) ke listrik.
Tanpa pemanis ini, selisih harga antara mobil bensin dan listrik akan kembali melebar, membuat konsumen value-oriented mungkin akan berpikir dua kali atau kembali melirik mobil hybrid maupun bensin yang lebih terjangkau.
Jika Anda terdesak kebutuhan kendaraan operasional tahun ini, cermatilah diler yang masih memiliki sisa stok produksi 2025 (VIN 2025), karena biasanya masih menggunakan skema harga lama.
Atau, pertimbangkan pasar mobil bekas EV yang harganya tentu akan jauh lebih depresiasi dibanding unit baru yang harganya sedang melambung.
Baca Juga: Strategi Kia Manfaatkan Pabrik Hyundai demi Percepat Produksi Mobil Lokal di Indonesia