Jadi, kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk kendaraan bekas atau seken yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dan sederhana, sehingga masyarakat terdorong untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan secara resmi.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama
Meskipun BBNKB sudah dibebaskan untuk kendaraan bekas, bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
- Biaya penerbitan BPKB
- Biaya cek fisik kendaraan
Biaya-biaya ini bersifat administratif dan fungsional, sehingga tetap dipungut meskipun BBNKB dihapuskan.
Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan 2025
Setelah biaya BBNKB dibebaskan, masyarakat hanya perlu menanggung biaya tersebut di atas. Nah, berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025.
1. STNK
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
2. TNKB (Pelat Nomor)
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
3. BPKB
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
4. Cek Fisik Kendaraan
Sekitar Rp25.000 untuk semua jenis kendaraan.
5. SWDKLLJ
Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan.
Sementara itu, besaran PKB dan SWDKLLJ bergantung pada jenis, kapasitas mesin, serta merek kendaraan. Untuk kendaraan bekas, pajak tahunan bahkan bisa lebih rendah seiring bertambahnya usia kendaraan.
Demikian itu informasi bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan. Jawabannya dimulai sejak 5 Januari 2025. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Dengan biaya yang lebih ringan, masyarakat tidak lagi punya alasan untuk menunda balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan keuntungan finansial bagi pembeli kendaraan bekas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi pengeluaran. Bagi banyak orang, bebas BBNKB berarti selisih jutaan rupiah yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Kontributor : Mutaya Saroh