Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Cesar Uji Tawakal

Senin, 02 Februari 2026 | 14:39 WIB
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Ilustrasi cara klaim asuransi Jasa Raharja. (freepik)

Suara.com - Kehadiran kendaraan bermotor memang memudahkan mobilitas, tetapi risiko kecelakaan lalu lintas tetap tidak bisa dihindari. Dalam situasi seperti ini, mengetahui hak sebagai korban kecelakaan menjadi hal yang sangat penting.

Banyak orang belum menyadari bahwa korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Padahal, dana ini sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun. Sayangnya, karena kurangnya informasi, masih banyak yang belum memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja dengan benar.

Akibat kurangnya informasi, tidak sedikit korban atau keluarga korban yang gagal mendapatkan santunan karena terlambat mengajukan klaim atau tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Padahal, proses pengajuan santunan Jasa Raharja relatif mudah jika dilakukan sesuai prosedur. Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja yang harus dipahami.

Mengenal Asuransi Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (mediacenter.riau.go.id)
PT Jasa Raharja (mediacenter.riau.go.id)

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bertugas memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini bukan asuransi komersial, sehingga masyarakat tidak perlu membayar premi bulanan.

Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun, serta iuran penumpang angkutan umum.

Secara umum, Jasa Raharja menjalankan dua program utama, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang
  • Asuransi tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yaitu korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan lain, termasuk pejalan kaki

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Santunan?

baca juga

Tidak semua kejadian kecelakaan otomatis dijamin Jasa Raharja. Namun, berikut kategori korban yang umumnya berhak menerima santunan:

  • Korban meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara
  • Penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama perjalanan
  • Penumpang pesawat untuk rute penerbangan dalam negeri, termasuk penumpang haji
  • Pejalan kaki atau orang di luar kendaraan yang menjadi korban tabrakan
  • Penumpang kendaraan pribadi yang tertabrak kendaraan lain
  • Penumpang bus di dalam kapal ferry yang tenggelam (berhak atas santunan ganda)
  • Korban yang jasadnya tidak ditemukan, dengan penyelesaian melalui putusan pengadilan

Sementara itu, ada beberapa kondisi yang tidak dijamin, seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan, serta korban yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang berfungsi.

Namun, untuk kecelakaan tunggal tertentu yang disebabkan kerusakan infrastruktur jalan, santunan masih dapat dipertimbangkan.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Agar proses klaim berjalan lancar, korban atau ahli waris perlu mengikuti prosedur berikut:

Langkah Pengajuan Klaim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:26 WIB

Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka

Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 15:17 WIB

Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda

Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:15 WIB

Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 10:35 WIB

Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi

Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi

News | Senin, 26 Januari 2026 | 06:42 WIB

Terkini

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB