Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Senin, 02 Februari 2026 | 14:39 WIB
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Ilustrasi cara klaim asuransi Jasa Raharja. (freepik)
  • Segera laporkan kejadian kecelakaan ke Polres atau Unit Laka Lantas setempat untuk memperoleh surat keterangan kecelakaan beserta sketsa TKP
  • Siapkan seluruh dokumen pendukung sesuai kondisi korban
  • Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau ajukan klaim secara online melalui website resmi Jasa Raharja
  • Isi formulir pengajuan santunan yang disediakan petugas
  • Serahkan formulir dan dokumen untuk proses verifikasi
  • Tunggu proses pencairan santunan

Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui jasaraharja.co.id dengan mengunggah dokumen hasil scan. Setelah itu, petugas akan menghubungi pemohon untuk konfirmasi lanjutan.

Syarat Dokumen untuk Klaim Asuransi

Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi:

  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
  • Surat keterangan luka, sehat, atau meninggal dunia dari rumah sakit
  • Identitas korban dan/atau ahli waris (KTP, KK, surat nikah bila ada)

Tambahan dokumen sesuai kondisi korban:

Korban luka-luka:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP
  • Kuitansi asli biaya perawatan dan obat
  • Surat rujukan jika pindah rumah sakit
  • Surat kuasa jika pencairan diwakilkan

Korban cacat tetap:

  • Surat keterangan cacat tetap dari dokter
  • Foto kondisi korban
  • Fotokopi KTP

Korban meninggal dunia:

  • Surat kematian
  • KTP korban dan ahli waris
  • Kartu Keluarga
  • Surat nikah atau akta kelahiran sesuai status korban

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan urutan: pasangan sah, anak-anak, lalu orang tua.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Besaran santunan Jasa Raharja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan hingga kini masih menjadi pedoman utama. Nilai maksimal yang bisa diterima adalah:

  • Meninggal dunia: hingga Rp50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): hingga Rp50.000.000, dihitung berdasarkan persentase tingkat cacat
  • Biaya perawatan korban luka: maksimal Rp20.000.000 untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp25.000.000 untuk udara
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000
  • Biaya P3K: maksimal Rp1.000.000
  • Biaya ambulans: maksimal Rp500.000

Untuk korban luka-luka, biaya perawatan biasanya langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat, bukan diberikan tunai kepada korban.

Jika dokumen sudah lengkap, pencairan santunan bisa berlangsung cukup cepat, bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada kondisi tertentu. Namun secara aturan, batas maksimal proses pencairan adalah 30 hari kerja.

Perlu diperhatikan juga batas waktu klaim:

  • Pengajuan harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak kecelakaan terjadi
  • Santunan yang sudah disetujui wajib diambil dalam waktu 3 bulan

Jika melewati tenggat tersebut, hak santunan bisa dinyatakan gugur.

Demikianlah informasi lengkap terkait cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:26 WIB

Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka

Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 15:17 WIB

Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda

Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:15 WIB

Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 10:35 WIB

Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi

Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi

News | Senin, 26 Januari 2026 | 06:42 WIB

Terkini

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:44 WIB

Hanya Lima Pabrikan Mobil China yang Diprediksi Bakal Bisa Bertahan di Pasar Global

Hanya Lima Pabrikan Mobil China yang Diprediksi Bakal Bisa Bertahan di Pasar Global

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Manuver Mengejutkan Ford Gandeng Geely untuk Produksi Mobil Listrik

Manuver Mengejutkan Ford Gandeng Geely untuk Produksi Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:35 WIB

Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC

Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

BYD Berhasil Jadi Raja Mobil Listrik Baru Geser Dominasi Tesla dan BMW

BYD Berhasil Jadi Raja Mobil Listrik Baru Geser Dominasi Tesla dan BMW

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:58 WIB

Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman

Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:22 WIB

Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?

Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:00 WIB

7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya

7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB