Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:35 WIB
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
Ilustrasi jalan berlubang (Pixabay/PublicDomainPictures)
  • Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas disebabkan jalan berlubang pada 1-28 Januari 2026, mengakibatkan satu meninggal.
  • Pada periode tersebut, total 748 kecelakaan nasional terjadi, menunjukkan penurunan dibanding 906 kecelakaan tahun 2025.
  • Penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

Suara.com - Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 28 Januari 2026. Dari insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.

"Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat, pada periode yang sama secara keseluruhan terjadi 748 kecelakaan lalu lintas dengan total 966 korban. Rinciannya, 861 orang mengalami luka ringan, 76 orang luka berat, dan 29 orang meninggal dunia.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 906 kecelakaan dengan total 1.174 korban, terdiri dari 943 korban luka ringan, 178 luka berat, dan 53 korban meninggal dunia.

Meski angka kecelakaan secara nasional menurun, kepolisian menegaskan kerusakan jalan tetap menjadi faktor risiko serius dan dapat berimplikasi hukum bagi penyelenggara jalan.

"Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ojo.

Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta. 

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Sementara apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," tutur Ojo.

Ojo mengimbau jajaran satuan lalu lintas untuk segera menginventarisasi dan mendata jalan rusak di wilayah masing-masing serta mendorong percepatan perbaikan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 09:53 WIB

Shayne Pattynama Alami Penurunan Karier ke Persija Jakarta? Begini Pembelaannya

Shayne Pattynama Alami Penurunan Karier ke Persija Jakarta? Begini Pembelaannya

Bola | Kamis, 29 Januari 2026 | 08:13 WIB

Senja di Jakarta: Cermin Retak Ibu Kota yang Masih Relevan Hari Ini

Senja di Jakarta: Cermin Retak Ibu Kota yang Masih Relevan Hari Ini

Your Say | Kamis, 29 Januari 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB