- Angka 66 Persen adalah 'Opsen' (bagi hasil ke daerah), bukan kenaikan tarif.
- Pajak Jateng lebih tinggi dari DIY karena tarif dasar.
- Berakhirnya diskon membuat tagihan naik.
Selain faktor tarif, Bapenda Jateng juga menjelaskan mengapa pada awal tahun 2025 pajak terasa lebih murah dan sekarang terasa mahal.
Dalam infografis, dijelaskan bahwa pada awal implementasi (Januari - Maret 2025), Pemprov Jateng memberikan insentif berupa:
- Program Jateng Merah Putih (Diskon PKB).
- Program Pemutihan (Bebas denda, dll).
Ketika periode promo tersebut berakhir, masyarakat kini harus membayar tarif normal (Tarif Pokok + Opsen) tanpa potongan, sehingga tagihan terasa melonjak drastis dibandingkan saat masa promo.
Kesimpulan
Jawaban atas pertanyaan "Apakah benar pajak kendaraan naik 66 persen?" adalah TIDAK. Tidak ada kenaikan tarif sebesar 66 persen. Angka itu adalah porsi bagi hasil untuk Kabupaten/Kota.
Namun, kenaikan nominal yang dirasakan warga Jateng adalah nyata dan disebabkan oleh dua hal:
1. Struktur tarif dasar Jateng (1,05 persen) yang jika ditotal dengan Opsen menjadi lebih tinggi dibanding skema lama atau dibanding provinsi tetangga (DIY).
2. Berakhirnya program insentif/diskon pajak yang sempat berlaku di awal masa transisi sistem baru ini.