- Tarif tol Semarang-Batang resmi naik hingga 29,6 persen mulai tanggal 7 Maret 2026.
- Kenaikan tarif ini murni berdasarkan studi kelayakan investasi jalan tol, bukan karena inflasi.
- Tarif kendaraan Golongan I dari Batang menuju Semarang kini melonjak menjadi Rp 144.500.
Suara.com - Bagi Anda yang hendak mudik melintas tol, bersiaplah untuk menambah alokasi dana perjalanan. Pasalnya, PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) resmi memberlakukan kenaikan tarif untuk ruas jalan tol Batang-Semarang maupun arah sebaliknya.
Tak tanggung-tanggung, lonjakan penyesuaian tarif kali ini mencapai angka 29,6 persen. Kenaikan ini tentu membuat banyak pengguna jalan tol bertanya-tanya, apa yang mendasari keputusan tersebut?
Bukan Sekadar Imbas Inflasi
Jika biasanya tarif tol naik mengikuti angka inflasi tahunan, kali ini alasannya berbeda.
Jasamarga menegaskan bahwa penyesuaian tarif di tahun 2026 ini bersifat non-reguler atau khusus.
Berdasarkan keterangan resmi di akun Instagram JSB, kenaikan ini didasari oleh hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha jangka panjang perusahaan.
Langkah ini juga telah mengantongi lampu hijau dari pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Aturan baru mengenai penetapan golongan kendaraan dan tarif ini akan efektif berlaku mulai 07 Maret 2026, tepat pukul 00.00 WIB.
Rincian Lengkap Kenaikan Tarif Tol Batang-Semarang 2026
Baca Juga: Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
Agar tidak kaget saat tap kartu e-Toll di gerbang keluar, berikut adalah rincian penyesuaian tarif dari Gerbang Tol Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang:
- Kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up, Truk Kecil, Bus):
Tarif awal Rp 111.500 kini melonjak menjadi Rp 144.500. Terdapat selisih kenaikan sebesar Rp 33.000 atau sekitar 29,6 persen.
- Kendaraan Golongan II & III (Truk dengan 2 - 3 gandar):
Tarif awal Rp 167.500 naik menjadi Rp 216.500. Mengalami kenaikan sebesar 29,3 persen.
- Kendaraan Golongan IV & V (Truk dengan 4 - 5 gandar):
Tarif awal Rp 223.000 meroket menjadi Rp 289.000. Mengalami persentase kenaikan 29,6 persen.
Kompensasi: Janji Pelayanan yang Lebih Maksimal
Tentu saja, kenaikan tarif yang cukup signifikan ini dibarengi dengan janji manis dari pihak pengelola.