- Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama periode mudik Lebaran 2026 mulai 13 Maret hingga 29 Maret.
- Pembatasan ini diberlakukan pada jalan tol dan arteri untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama Lebaran.
- Beberapa truk tertentu dikecualikan, asalkan mengangkut kebutuhan pokok, BBM, atau bantuan bencana dengan dokumen resmi.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan selama pergerakan masyarakat yang diprediksi meningkat drastis.
Lalu, pembatasan angkutan truk Lebaran 2026 mulai kapan?
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang dan Truk
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan:
Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalan arteri (nontol) yang telah ditetapkan pemerintah di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Menurutnya, kebijakan pembatasan kendaraan logistik sudah menjadi langkah rutin yang diterapkan pemerintah saat musim mudik Lebaran maupun libur besar seperti Natal dan Tahun Baru.
“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, antara lain:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang
- Mobil barang yang membawa bahan bangunan
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Kendaraan yang Tetap Boleh Beroperasi
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas penting.
Beberapa komoditas yang tetap diperbolehkan diangkut selama periode pembatasan antara lain:
- Bahan bakar minyak (BBM)
- Bahan bakar gas (BBG)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
Namun kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan.
Selain itu, kendaraan wajib membawa surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dokumen tersebut harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.