- Waktu dan lokasi kecelakaan
- Kronologi kejadian
- Kerusakan yang terjadi
- Apakah ada pihak lain yang terlibat
Saat ini banyak perusahaan asuransi juga menyediakan layanan pelaporan melalui aplikasi atau hotline 24 jam.
4. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Agar klaim dapat diproses, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang biasanya diminta meliputi:
- Fotokopi polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi KTP pemegang polis
- Formulir klaim asuransi
- Foto kerusakan kendaraan
- Surat laporan kepolisian (jika kecelakaan besar atau melibatkan pihak lain)
Kelengkapan dokumen sangat menentukan apakah klaim dapat diproses atau tidak.
5. Ikuti Proses Survey Kendaraan
Setelah laporan klaim diajukan, perusahaan asuransi akan mengirim surveyor untuk memeriksa kondisi mobil. Survey ini bertujuan untuk:
- Memastikan kerusakan sesuai laporan
- Menilai tingkat kerusakan kendaraan
- Menentukan estimasi biaya perbaikan
Sebaiknya jangan memperbaiki mobil sebelum proses survey selesai, karena hal tersebut dapat menyebabkan klaim ditolak.
6. Perbaiki Mobil di Bengkel Rekanan Asuransi
Jika klaim disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi. Selanjutnya, mobil dapat diperbaiki di bengkel rekanan yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Biaya perbaikan biasanya akan ditanggung sesuai ketentuan polis.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Takjil Warna Biru yang Unik untuk Buka Puasa, Cantik dan Instagramable
Namun dalam beberapa kasus, Anda mungkin tetap perlu membayar biaya own risk (OR) atau biaya klaim yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Jenis Klaim Asuransi Mobil yang Umum Digunakan
Tidak semua kerusakan mobil ditanggung dengan cara yang sama. Ada dua jenis perlindungan asuransi mobil yang umum di Indonesia.
1. Asuransi All Risk (Comprehensive)
Asuransi ini menanggung hampir semua jenis kerusakan kendaraan, mulai dari baret ringan hingga kerusakan berat akibat kecelakaan. Keuntungan:
- Perlindungan lebih luas
- Bisa klaim kerusakan kecil
Namun premi biasanya lebih mahal.
2. Asuransi TLO (Total Loss Only)