Suara.com - Digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data perpajakan secara lebih akurat dan transparan. Lantas, apakah kepemilikan motor wajib dilaporkan ke Coretax?
Banyak yang mengira motor tidak perlu dilaporkan karena nilainya relatif kecil, padahal dalam sistem perpajakan, semua aset tetap memiliki peran dalam pelaporan pajak.
Apakah Motor Harus Dilaporkan ke Coretax?
Pada dasarnya, motor tidak dilaporkan secara langsung sebagai objek pajak khusus di Coretax. Namun, sama seperti mobil, motor termasuk dalam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, jika Anda memiliki sepeda motor, maka kendaraan tersebut tetap harus dicantumkan dalam daftar harta saat melaporkan SPT Tahunan.
Coretax sendiri berfungsi sebagai sistem yang mengelola dan mengintegrasikan seluruh data tersebut, bukan sebagai tempat pelaporan terpisah untuk setiap jenis aset.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, data kepemilikan kendaraan bisa saja terhubung dengan instansi lain seperti Samsat. Oleh karena itu, pelaporan yang jujur dan lengkap menjadi semakin penting.
Pelaporan motor dilakukan melalui SPT Tahunan, baik secara online maupun melalui sistem pajak resmi. Dalam bagian daftar harta, Anda perlu mengisi beberapa informasi penting, seperti:
1. Jenis kendaraan (motor)
2. Merek dan tipe
3. Tahun perolehan
4. Nilai perolehan (harga beli)
5. Status kepemilikan
Nilai yang dilaporkan biasanya adalah harga beli, bukan harga pasar saat ini. Data ini akan menjadi bagian dari total harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan digunakan sebagai dasar analisis oleh DJP.