Suara.com - Jumlah motor listrik yang beredar di jalanan Indonesia semakin hari menunjukkan peningkatan signifikan.
Selain karena efisiensi biaya, hal ini juga dapat mengindikasikan bahwa masyarakat mulai paham benefitnya dalam skala lebih besar.
Tapi pernahkah Anda penasaran berapa biaya pajak STNK motor listrik tahun 2026 ini?
Awalnya kepemilikan motor listrik sempat diberikan stimulasi berupa subsidi harga dan pajak.
Namun demikian seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang kemudian membuat pemilik dan calon pemilik motor listrik melakukan perhitungan ulang.
Sebenarnya jika ingin dilihat gambaran besarnya, motor listrik di tahun 2026 akan tetap dikenai pajak. Namun demikian jumlahnya jelas berbeda dengan pajak yang dibebankan pada motor konvensional.
Berapa Biaya Pajak Motor Listrik?

Pajak motor listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Namun jika dibandingkan dengan motor konvensional, motor jenis ini memiliki potongan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 90% di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Pajak motor konvensional dengan bahan bakar bensin bisa mencapai ratusan ribu rupiah, hingga jutaan pada seri motor premium.
Motor listrik, di sisi lain, memiliki biaya pajak rutin hanya di kisaran puluhan ribu rupiah saja per tahunnya.
Sebagai gambaran, misalnya Anda membeli motor listrik dengan harga Rp30.000.000. Jika dihitung besaran pajaknya berdasarkan angka normal, maka akan ada di kisaran 2% dari NJKB, yang artinya sekitar Rp600.000 per tahun.
Namun karena motor yang dimiliki jenisnya adalah motor listrik, maka angka pajak yang harus dibayarkan dipangkas hingga 90%, jadi hanya sekitar Rp30.000 per tahun saja.
Tentu angkanya akan menyesuaikan dengan NJKB yang Anda miliki, namun jelas akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor konvensional.
Variabel Pajak dan Biaya Lain

Selain Pajak Kendaraan Bermotor yang didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor, sebenarnya ada variabel lain yang juga harus dibayarkan. Misalnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Variabel ini memiliki nilai yang kecil, dan biasanya berlaku secara umum dan flat di angka Rp35,000 per tahun. Sifatnya wajib untuk semua kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia.
Motor listrik tidak akan terkena kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sebab praktis motor jenis ini tidak menggunakan bahan bakar minyak seperti motor konvensional pada umumnya.
Dari segi pajak tahunan, angka yang dibebankan dan menjadi kewajiban jelas jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan pajak kendaraan konvensional.
Stimulus agar Masyarakat Lebih Tertarik
Kepemilikan motor listrik sebenarnya digadang sebagai program produktif untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Ini mengapa harga motor listrik mendapatkan subsidi, serta pajaknya juga juga dibuat ringan.
Dengan pajak yang ringan dan harga yang disubsidi, diharapkan masyarakat dapat memiliki ketertarikan lebih tinggi dan lekas beralih ke motor dengan bahan bakar yang lebih hijau.
Secara faktual, konversi energi yang ada di baterai menjadi daya dorong jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan motor berbahan bakar minyak.
Selain dari sisi pelanggan, rendahnya pajak kendaraan listrik juga secara makro ditujukan untuk mendorong perkembangan industri motor listrik dalam negeri secara spesifik, dan industri kendaraan listrik secara umum.
Masing-masing daerah memiliki kebijakan tarif pajak dan besaran subsidi yang berbeda, sehingga akan lebih baik jika Anda mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan angka yang benar.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang berapa biaya pajak STNK motor listrik tahun 2026 yang bisa diberikan di artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian