- Aturan Permendagri terbaru 2026 menetapkan lima jenis kendaraan bermotor yang bebas pajak tahunan.
- Mobil listrik murni tidak lagi secara otomatis berstatus bebas pajak seperti aturan tahun sebelumnya.
- Pemilik mobil listrik kini bergantung pada insentif pembebasan atau sekadar pengurangan dari pemerintah daerah.
Adanya kata pengurangan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk sekadar memberi diskon tagihan. Keputusan akhir untuk menggratiskan atau sekadar memotong biaya kini murni berada di tangan masing-masing daerah.