Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
BYD Atto 1. (BYD)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah peta kebijakan kendaraan listrik. Melalui aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak kini mulai masuk dalam skema pajak daerah.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Aturan ini pun telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Lantas mulai kapan aturan baru pajak tahunan mobil listrik berlaku? Simak juga simulasinya berikut ini.

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku

Wuling Confero S
Wuling Confero S

Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat keistimewaan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ saat perpanjangan STNK tahunan.

Namun dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski masih bisa mendapatkan insentif, penentuan besarannya kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki tarif berbeda tergantung keputusan daerah dalam menetapkan insentif atau pengurangan pajak.

Simulasi Pajak Mobil Listrik: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah

Kenaikan yang paling terasa terlihat dari simulasi beberapa model mobil listrik populer di Indonesia. Berikut gambaran hitungannya:

Wuling Air ev Lite Standard
PKB: sekitar Rp 3,63 juta
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): ± Rp 3,77 juta

baca juga

Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: sekitar Rp 3,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 3,99 juta

Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: sekitar Rp 4,64 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,78 juta

BYD Atto 1 Standar
PKB: sekitar Rp 4,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,95 juta

BYD Atto 1 Varian Tinggi
PKB: sekitar Rp 5,06 juta
Pajak tahunan: ± Rp 5,20 juta

Sebagai perbandingan, sebelumnya beberapa mobil listrik hanya membayar sekitar Rp 143 ribu per tahun untuk SWDKLLJ tanpa PKB. Kenaikan ini tentu cukup signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.

Kapan Pajak Mobil Listrik Mulai Diterapkan?

Jaecoo J7 SHS-P [https://jaecoo.id/en]
Jaecoo J7 SHS-P [https://jaecoo.id/en]

Secara hukum, aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi di lapangan tidak langsung seragam di seluruh Indonesia.

Pasalnya pemerintah daerah masih harus menyusun aturan turunan untuk menentukan besaran pajak dan bentuk insentif. Artinya, setiap daerah bisa punya kebijakan berbeda.

Contohnya di Jakarta, pemerintah daerah masih merancang skema baru agar tetap ada insentif untuk kendaraan listrik. Sementara itu, Jawa Barat juga memastikan kendaraan listrik akan tetap dikenakan pajak karena dianggap tetap menggunakan fasilitas infrastruktur daerah seperti jalan raya.

Masih Ada Insentif, Tapi Tidak Lagi Nol Rupiah

Walau tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, kendaraan listrik tetap berpotensi mendapatkan keringanan. Dalam aturan terbaru, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan sebagian pajak, tergantung keputusan daerah.

Dengan kata lain, mobil listrik tidak serta-merta menjadi mahal tetapi tidak lagi sepenuhnya "gratis pajak" seperti sebelumnya.

Perubahan ini membuat perhitungan kepemilikan mobil listrik perlu dikaji ulang. Meski pajaknya kini muncul, biaya operasional harian seperti pengisian daya masih jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin.

Namun bagi calon pembeli, faktor pajak tahunan kini menjadi salah satu pertimbangan baru sebelum memutuskan beralih ke kendaraan listrik.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 11:37 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 10:29 WIB

Terkini

Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45 WIB

Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar

Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:38 WIB

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:32 WIB

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:26 WIB

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:22 WIB

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:16 WIB

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:15 WIB

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:13 WIB

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:06 WIB

×