Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak/ist

Suara.com - Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sepeda listrik di Indonesia semakin meningkat, baik di kota besar maupun daerah. Kendaraan ini banyak dipilih karena dinilai praktis, ramah lingkungan, dan lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar.

Sepeda listrik sering digunakan untuk berbagai aktivitas harian, seperti berbelanja, antar jemput anak, hingga mobilitas jarak dekat.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan, muncul pertanyaan mengenai kewajiban pajak apakah sepeda listrik dikenakan pajak tahunan seperti motor atau mobil?

Pertanyaan tersebut penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat yang baru menggunakan sepeda listrik. Pemahaman mengenai aturan perpajakan dan regulasi kendaraan akan membantu menghindari kesalahpahaman serta memastikan penggunaan kendaraan sesuai ketentuan hukum.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai status pajak sepeda listrik serta aturan yang mengikutinya menjadi hal yang relevan untuk diketahui.

Sepeda listrik memiliki perbedaan mendasar dengan kendaraan bermotor. Perbedaan utama terletak pada sumber tenaga yang digunakan. Sepeda listrik menggunakan baterai sebagai sumber energi, bukan bahan bakar minyak seperti kendaraan bermotor konvensional.

Berdasarkan regulasi di Indonesia, sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor.

Dalam ketentuan yang berlaku, sepeda listrik digolongkan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik berdaya rendah. Kategori ini membuat sepeda listrik tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak kendaraan bermotor hanya dikenakan pada kendaraan seperti mobil dan sepeda motor, termasuk motor listrik yang memenuhi kriteria kendaraan bermotor.

Dengan demikian, sepeda listrik tidak dikenakan pajak tahunan.

baca juga

Meskipun tidak memiliki kewajiban pajak, penggunaan sepeda listrik tetap diatur oleh pemerintah. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna dan ketertiban di jalan. Regulasi ini tercantum dalam peraturan yang mengatur kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  • Pertama, batas kecepatan. Sepeda listrik umumnya memiliki batas kecepatan maksimal sekitar 25 km/jam. Batas ini ditetapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
  • Kedua, area penggunaan. Sepeda listrik tidak diperuntukkan bagi jalan raya utama yang dilalui kendaraan berkecepatan tinggi. Penggunaan biasanya dibatasi pada kawasan perumahan, jalur sepeda, atau area tertentu.
  • Ketiga, tidak memerlukan dokumen kendaraan. Sepeda listrik tidak membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tidak termasuk kendaraan bermotor.
  • Keempat, usia pengguna. Penggunaan sepeda listrik umumnya disarankan untuk individu berusia minimal 12 tahun, dengan pengawasan bagi pengguna yang masih anak-anak.
  • Kelima, perlengkapan keselamatan. Penggunaan helm dan perlengkapan keselamatan tetap dianjurkan guna mengurangi risiko cedera saat berkendara.

Selain itu, penting untuk memahami perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik. Motor listrik memiliki karakteristik yang mirip dengan sepeda motor pada umumnya, seperti kecepatan lebih tinggi, tenaga lebih besar, serta penggunaan di jalan raya. Kendaraan jenis ini tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor sehingga dikenakan pajak, memiliki STNK, dan wajib menggunakan pelat nomor.

Perbedaan ini sering menjadi sumber kebingungan. Sepeda listrik biasanya dilengkapi pedal dan memiliki kecepatan terbatas, sedangkan motor listrik tidak menggunakan pedal dan dirancang untuk penggunaan seperti sepeda motor.

Walaupun tidak dikenakan pajak tahunan, penggunaan sepeda listrik tetap memerlukan perhatian terhadap aspek perawatan. Komponen seperti baterai memiliki masa pakai tertentu dan memerlukan perawatan agar tetap berfungsi optimal. Penggantian baterai juga dapat menjadi biaya tambahan jika tidak dirawat dengan baik.

Kesimpulannya, sepeda listrik tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor sehingga tidak dikenakan pajak tahunan di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu alasan meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ini.

Meskipun demikian, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, baik dari segi kecepatan, area penggunaan, maupun aspek keselamatan.

Pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar penggunaan sepeda listrik tetap aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 15:35 WIB

5 Sepeda Listrik Lipat Murah untuk Anak Sekolah, Lebih Praktis dan Stylish

5 Sepeda Listrik Lipat Murah untuk Anak Sekolah, Lebih Praktis dan Stylish

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 11:58 WIB

Terkini

Bapak Kesal Sama Saya? Ini Buat Gaji Anda Juga! Ucapan Mahasiswa kepada Polisi

Bapak Kesal Sama Saya? Ini Buat Gaji Anda Juga! Ucapan Mahasiswa kepada Polisi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Sinopsis Pirunduk: Hasrat Terlarang, Ilmu Hitam, dan Teror Satu Desa

Sinopsis Pirunduk: Hasrat Terlarang, Ilmu Hitam, dan Teror Satu Desa

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Suzuki Rilis Satria R150 Shadow Edition, Apa yang Berubah ?

Suzuki Rilis Satria R150 Shadow Edition, Apa yang Berubah ?

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Memutus Rantai Takdir Kemiskinan: Sekolah Rakyat ala Prabowo

Memutus Rantai Takdir Kemiskinan: Sekolah Rakyat ala Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Julio Cesar Siap Tempur, Persib Bandung Bidik Tiga Poin atas Melbourne Victory

Julio Cesar Siap Tempur, Persib Bandung Bidik Tiga Poin atas Melbourne Victory

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Cara Asyik Menikmati Momen Healing dengan Sauna hingga Kuliner Sehat di Ubud Bali

Cara Asyik Menikmati Momen Healing dengan Sauna hingga Kuliner Sehat di Ubud Bali

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:02 WIB

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Transaksi Bisnis Kini Bisa Lebih Fleksibel

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Transaksi Bisnis Kini Bisa Lebih Fleksibel

Sumbar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Protein Hewani Mahal: Ketika Negara Maritim Gagal Memenuhi Gizi Rakyatnya

Protein Hewani Mahal: Ketika Negara Maritim Gagal Memenuhi Gizi Rakyatnya

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Danantara Bersiap Caplok Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Abu-abu

Danantara Bersiap Caplok Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Abu-abu

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Tak Perlu Ribet, Qlola Mobile BRI Permudah Akses Finansial Perusahaan

Tak Perlu Ribet, Qlola Mobile BRI Permudah Akses Finansial Perusahaan

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:55 WIB

×