- Kemendagri terbitkan aturan baru agar Pemda bebaskan sepenuhnya pajak tahunan dan bea balik nama.
- Kebijakan ini diambil demi mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil yang harganya tak menentu.
- Seluruh gubernur di Indonesia wajib melaporkan pelaksanaan aturan pembebasan pajak ini maksimal Mei 2026.
Suara.com - Pemilik kendaraan listrik kini bisa bernapas lega karena beban pajak tahunan akan segera dihapus sepenuhnya.
Melalui aturan baru, Kemendagri resmi meminta seluruh pemerintah daerah menggratiskan pajak untuk motor dan mobil listrik.
Sebelumnya, daerah hanya diberi wewenang untuk memberi diskon atau pembebasan pajak sebagian saja.
Kini, lewat surat edaran terbaru, Mendagri Tito Karnavian mendesak insentif tersebut wajib diubah menjadi pembebasan penuh.
Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan mendesak. Pemerintah pusat menargetkan transisi energi bersih harus segera terealisasi secara merata sebelum krisis minyak global makin memburuk.
Selamat Tinggal PKB dan BBNKB
Aturan pembebasan ini tertuang tegas dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Pemerintah daerah didorong menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Instruksi tegas ini ditujukan langsung kepada seluruh gubernur di Indonesia. Mereka diharapkan segera mengambil langkah nyata demi mendukung percepatan era elektrifikasi jalan raya di daerahnya.
Kebijakan ini menjadi turunan langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dasar hukum penguat lainnya adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan kendaraan listrik.
Imbas Krisis Energi Global
Penghapusan pungutan ini ternyata bukan sekadar urusan menekan polusi udara perkotaan semata. Mendagri sangat menyoroti kondisi ekonomi global yang kian tidak stabil hari ini.
Ketersediaan energi fosil seperti minyak dan gas sangat rentan mengalami lonjakan harga mendadak. Hal ini tentu bisa membebani ketahanan energi serta anggaran negara dalam jangka panjang.
“Kondisi global tersebut berdampak pada perekonomian nasional," tegas Mendagri dalam dokumen kebijakan tertulis tersebut.
"Sehingga diperlukan percepatan peralihan ke energi terbarukan,” lanjut isi edaran resmi itu.