- Kemendagri terbitkan aturan baru agar Pemda bebaskan sepenuhnya pajak tahunan dan bea balik nama.
- Kebijakan ini diambil demi mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil yang harganya tak menentu.
- Seluruh gubernur di Indonesia wajib melaporkan pelaksanaan aturan pembebasan pajak ini maksimal Mei 2026.

Tenggat Waktu Ketat untuk Daerah
Pusat tentu tidak ingin aturan ini hanya berakhir sebagai wacana di atas kertas. Oleh karena itu, Tito memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi setiap kepala daerah.
Para gubernur diwajibkan menyetor laporan implementasi pembebasan pajak ini secepatnya. Bukti pengesahan berupa Keputusan Gubernur harus sudah masuk ke meja Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Batas akhir penyerahan laporan daerah tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2026. Pemerintah sangat berharap langkah berani ini membuat masyarakat tak lagi ragu beralih ke kendaraan tanpa emisi.