- Gubernur wajib menggratiskan pajak kendaraan listrik hingga Rp 0 demi transisi energi hijau.
- DJP merancang PPN jalan tol di 2028 untuk asas keadilan dan tambah kas negara.
- Menkeu Purbaya mengaku kaget soal wacana PPN tol dan menahan pajak baru tersebut.
Suara.com - Kebijakan bebas pajak kendaraan listrik oleh gubernur seakan menjadi ilusi saat wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol justru mencuat.
Ironisnya, manuver yang berpotensi membebani rakyat ini bahkan membuat Menkeu Purbaya kaget dan mengaku belum tahu.
Publik kini dihadapkan pada trik "dompet kiri dan kanan" dari kebijakan pemerintah. Angin segar transisi energi hijau rupanya diikuti bayang-bayang pungutan baru di aspal bebas hambatan.
Ini bukan sekadar soal meringankan beban pemilik roda empat ramah lingkungan. Banyak pihak menilai ini hanya strategi memindahkan sumber pemasukan negara ke sektor transportasi harian.
Ultimatum Mendagri Tanpa Kompromi
Kabar gembira awalnya datang melalui Surat Edaran darurat Kementerian Dalam Negeri pada 22 April 2026. Mendagri Tito Karnavian merespons cepat kondisi ekonomi global dan fluktuasi harga energi.
Seluruh kepala daerah diberi instruksi tegas tanpa celah sedikit pun. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) khusus EV harus dipangkas hingga Rp 0.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," tulis Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ ini baru saja diteken pada 22 April 2026.
Batas waktu pelaporan kebijakan ini dipatok sangat ketat, yakni paling lambat 31 Mei 2026. Langkah agresif ini dirancang khusus demi menstimulasi masyarakat agar cepat beralih ke mobilitas bebas emisi.
"Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026."
PPN Jalan Tol Mengintai di Depan Mata

Sayangnya, euforia diskon ini seolah dianulir oleh rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi ini memasukkan wacana PPN jasa jalan tol ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut
Dokumen internal tersebut mematok target penyelesaian mekanisme pungutan pada tahun 2028 mendatang. Alasannya klasik, yakni menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
Tentu saja, pengguna mobil baterai kini tidak bisa bernapas lega sepenuhnya. Mereka berpotensi harus merogoh kocek lebih dalam setiap kali menempelkan kartu di gerbang tol.