- Harga BYD Atto 1 bekas varian Dynamic kini dibanderol terjangkau mulai Rp 190 jutaan.
- Depresiasi harga mencapai belasan juta rupiah meski usia mobil listrik ini belum genap setahun.
- Keuntungan utama memiliki EV ini adalah bebas pajak tahunan dan cukup bayar SWDKLLJ saja.
Suara.com - Kehadiran BYD Atto 1 di pasar mobil bekas mulai mencuri perhatian karena menawarkan harga yang jauh lebih miring. Tren ini menjadi peluang emas bagi Anda yang ingin mencari kendaraan elektrifikasi tanpa menguras tabungan.
Mengaspal perdana pada Juli 2025 lalu, unit sekennya kini sudah banyak beredar di pasaran. Menariknya, jarak tempuh atau odometer yang tercatat rata-rata masih sangat rendah di bawah 5.000 kilometer.
Penurunan banderolnya terbilang lumayan untuk sebuah kendaraan yang belum genap berumur setahun. Kondisi tersebut mematahkan mitos bahwa nilai jual kembali mobil listrik akan selalu stabil pada awal peluncuran.
Potongan Harga Belasan Juta
Berdasarkan pantauan di berbagai platform jual beli daring terkemuka, koreksi angkanya sangat menggiurkan. Konsumen bisa berhemat secara signifikan jika dibandingkan harus menebus unit gres di diler resmi.
Untuk tipe Dynamic, Anda sudah bisa meminangnya di kisaran Rp190 juta hingga Rp197 juta. Sebagai perbandingan langsung, unit baru di diler masih dipatok pada angka Rp199 juta.
Varian tertingginya yaitu Premium juga mengalami koreksi nilai jual yang tidak kalah menarik. Unit dengan pelat STNK Desember 2025 ditawarkan sekitar Rp224 jutaan dari harga asli Rp235 juta.
Sensasi Mobil Baru
Selisih belasan juta rupiah ini tentu bernilai sangat besar bagi konsumen cerdas. Anda pada dasarnya mendapatkan barang dengan kondisi fisik nyaris sempurna bak mobil baru.
Pembeli juga tidak perlu menunggu masa inden yang terkadang memakan waktu berbulan-bulan. Anda tinggal menuntaskan pembayaran dan langsung bisa membawa pulang kendaraan bebas emisi ini ke garasi.

Keistimewaan Bebas Pajak
Daya tarik utama kendaraan ini bukan sekadar pada nominal pembelian awal yang turun tajam. Biaya operasional dan kepemilikan tahunan adalah faktor penguat alasan paling masuk akal untuk membelinya.
Pemilik kendaraan sama sekali tidak perlu memusingkan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih menggratiskan komponen pajak tersebut untuk mempercepat transisi energi.
"Pemilik mobil listrik tiap tahun hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu saja."
Performa Andal Perkotaan