Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya

Nur Khotimah

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:20 WIB
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pajak Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]
baca 10 detik
  • Banyak pemilik kendaraan bingung soal aturan denda pajak motor saat terlambat bayar.
  • Telat 1 hari sering menimbulkan kekhawatiran akan langsung dikenai denda.
  • Perlu memahami aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan toleransi keterlambatan.

Suara.com - Banyak pemilik kendaraan masih bingung soal aturan pajak motor, terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah telat bayar pajak motor sehari langsung dikenai denda.

Kekhawatiran ini cukup beralasan karena denda sering dianggap memberatkan, meski hanya telat bayar pajak motor dalam waktu singkat.

Tak sedikit orang yang panik ketika menyadari telat bayar pajak motor sehari, takut harus membayar lebih mahal.

Lantas, apakah telat 1 hari bayar pajak motor benar-benar langsung kena denda atau ada toleransi tertentu? Begini aturan yang berlaku.

Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda?

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik)
Ilustrasi Bayar Pajak Motor (Freepik)

Masih banyak pemilik kendaraan yang bertanya-tanya apakah telat satu hari membayar pajak motor langsung dikenai denda.

Pertanyaan ini cukup umum karena banyak orang khawatir biaya pajak akan langsung membengkak meski keterlambatannya sangat singkat.

Secara umum, aturan denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan daerah masing-masing provinsi.

Karena itu, besaran denda dan kebijakan keterlambatan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

baca juga

Berdasarkan penjelasan dari sejumlah sumber otomotif dan layanan pembiayaan, keterlambatan satu hari di beberapa daerah biasanya belum langsung dikenai denda penuh.

Namun, ada juga provinsi yang tetap menghitung keterlambatan sejak hari pertama setelah jatuh tempo pajak kendaraan.

Dalam artikel resmi Honda Serimpi, dijelaskan bahwa denda pajak motor umumnya mulai dihitung berdasarkan persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tambahan SWDKLLJ.

Sementara itu, nominal dendanya akan semakin besar jika keterlambatan berlangsung berbulan-bulan hingga tahunan.

Perhitungan denda biasanya menggunakan rumus persentase PKB ditambah denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai contoh, keterlambatan dua hari hingga satu bulan umumnya dikenai denda sekitar 25 persen dari PKB yang dihitung proporsional sesuai lama keterlambatan.

Agar tidak terkena denda, pemilik kendaraan disarankan membayar pajak sebelum jatuh tempo melalui Samsat, aplikasi SIGNAL, maupun layanan pembayaran online lainnya.

Selain menghindari biaya tambahan, pembayaran tepat waktu juga membuat status kendaraan tetap aktif dan legal digunakan di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Terkini

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:37 WIB

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:38 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB