- Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan 1.494 motor ilegal di sebuah gudang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Sindikat tersebut telah mengekspor 99.000 unit motor ke negara Afrika sejak tahun 2022 dengan modus operandi mutilasi kendaraan.
- Aksi ilegal ini merugikan negara sebesar Rp177 miliar dan menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama.
Tujuan Ekspor ke Benua Afrika
Target pasar dari motor-motor ilegal ini bukanlah dalam negeri, melainkan negara-negara di Benua Afrika.
Secara spesifik, pihak kepolisian menyebutkan bahwa motor-motor tersebut hendak dikirim menuju negara Togo dan kepulauan Tahiti.
Kendaraan ini diduga didapat dari pengepul yang memanfaatkan pengalihan jaminan fidusia secara ilegal.
Polisi masih mendalami apakah ada penggunaan data pribadi orang lain atau akses ilegal dalam pengajuan kredit motor-motor tersebut.
Kerugian Publik Mencapai Ratusan Miliar
Aksi penyelundupan ini memberikan dampak ekonomi yang sangat besar Meskipun sindikat ini meraup keuntungan sekitar Rp 26 miliar.
Tak cuma korban pencurian, negara juga harus menanggung kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 177 miliar.
Kerugian ini berasal dari hilangnya potensi penerimaan pajak serta pungutan kepabeanan yang seharusnya masuk ke kas negara dari sektor ekspor.
Tersangka WS kini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dengan jeratan pasal berlapis, mulai dari penadahan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).