Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi surat kendaraan sebagai syarat mengurus pemutihan pajak kendaraan. (Dok. Dispendukcapil Jember)
baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
  • Program ini memberikan fasilitas penghapusan denda PKB serta diskon pembayaran pajak lebih awal sebesar dua hingga enam persen.
  • Berbagai daerah seperti Bengkulu dan Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan keringanan pajak serupa sepanjang tahun 2026 untuk meningkatkan pendapatan.

Suara.com - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi instrumen andalan sejumlah pemerintah daerah untuk menarik minat wajib pajak yang menunggak.

Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka keran keringanan pajak dalam rangka memperingati hari jadi provinsi ke-69 serta HUT ke-81 Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dari Samsat Palangka Raya program ini mulai berlaku pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mengejar target pendapatan daerah di tengah tantangan kepatuhan pajak masyarakat.

Pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan bagi warga yang membayar lebih awal. Diskon progresif diberikan mulai dari 2 persen hingga 6 persen bagi mereka yang melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.

Namun masyarakat perlu mencermati bahwa tidak semua biaya dihapuskan. Wajib pajak tetap harus membayar pokok serta denda berjalan SWDKLLJ dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Fenomena obral denda ini tidak hanya terjadi di wilayah Kalimantan. Provinsi Bengkulu terpantau masih menjalankan agenda serupa hingga 31 Agustus 2026 dengan skema menarik yaitu wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun berjalan saja.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah lebih panjang dengan membuka masa keringanan hingga Desember 2026 melalui pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi.

Strategi yang terus berulang setiap tahun ini seringkali dipertanyakan efektivitasnya dalam membangun kedisiplinan jangka panjang. Ada risiko wajib pajak justru sengaja menunda pembayaran demi menunggu jadwal pemutihan berikutnya.

baca juga

Meskipun demikian bagi pemilik kendaraan di kota-kota besar yang ingin memutihkan status surat kendaraan tanpa beban denda menumpuk periode sepanjang 2026 ini menjadi kesempatan yang sulit untuk dilewatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden

Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua

Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cek Fakta: Bahlil Sebut Baterai Nikel di Mobil Listrik Lebih Paten Dibanding LFP, Benarkah?

Cek Fakta: Bahlil Sebut Baterai Nikel di Mobil Listrik Lebih Paten Dibanding LFP, Benarkah?

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter

Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana

Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:02 WIB

3 Bedak Mengandung Iron Oxide untuk Menangkal Flek Hitam Wajah

3 Bedak Mengandung Iron Oxide untuk Menangkal Flek Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:58 WIB

5 Serum Kombinasi Peptide dan Retinol untuk Kulit Kencang dan Bebas Kerutan

5 Serum Kombinasi Peptide dan Retinol untuk Kulit Kencang dan Bebas Kerutan

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya

Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail

Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB di Jakarta

Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:48 WIB

×