Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi surat kendaraan sebagai syarat mengurus pemutihan pajak kendaraan. (Dok. Dispendukcapil Jember)
baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
  • Program ini memberikan fasilitas penghapusan denda PKB serta diskon pembayaran pajak lebih awal sebesar dua hingga enam persen.
  • Berbagai daerah seperti Bengkulu dan Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan keringanan pajak serupa sepanjang tahun 2026 untuk meningkatkan pendapatan.

Suara.com - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi instrumen andalan sejumlah pemerintah daerah untuk menarik minat wajib pajak yang menunggak.

Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka keran keringanan pajak dalam rangka memperingati hari jadi provinsi ke-69 serta HUT ke-81 Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dari Samsat Palangka Raya program ini mulai berlaku pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mengejar target pendapatan daerah di tengah tantangan kepatuhan pajak masyarakat.

Pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan bagi warga yang membayar lebih awal. Diskon progresif diberikan mulai dari 2 persen hingga 6 persen bagi mereka yang melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.

Namun masyarakat perlu mencermati bahwa tidak semua biaya dihapuskan. Wajib pajak tetap harus membayar pokok serta denda berjalan SWDKLLJ dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Fenomena obral denda ini tidak hanya terjadi di wilayah Kalimantan. Provinsi Bengkulu terpantau masih menjalankan agenda serupa hingga 31 Agustus 2026 dengan skema menarik yaitu wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun berjalan saja.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah lebih panjang dengan membuka masa keringanan hingga Desember 2026 melalui pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi.

Strategi yang terus berulang setiap tahun ini seringkali dipertanyakan efektivitasnya dalam membangun kedisiplinan jangka panjang. Ada risiko wajib pajak justru sengaja menunda pembayaran demi menunggu jadwal pemutihan berikutnya.

baca juga

Meskipun demikian bagi pemilik kendaraan di kota-kota besar yang ingin memutihkan status surat kendaraan tanpa beban denda menumpuk periode sepanjang 2026 ini menjadi kesempatan yang sulit untuk dilewatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:42 WIB

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39 WIB

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:36 WIB

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:35 WIB

×