Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi surat kendaraan sebagai syarat mengurus pemutihan pajak kendaraan. (Dok. Dispendukcapil Jember)
baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
  • Program ini memberikan fasilitas penghapusan denda PKB serta diskon pembayaran pajak lebih awal sebesar dua hingga enam persen.
  • Berbagai daerah seperti Bengkulu dan Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan keringanan pajak serupa sepanjang tahun 2026 untuk meningkatkan pendapatan.

Suara.com - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi instrumen andalan sejumlah pemerintah daerah untuk menarik minat wajib pajak yang menunggak.

Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka keran keringanan pajak dalam rangka memperingati hari jadi provinsi ke-69 serta HUT ke-81 Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dari Samsat Palangka Raya program ini mulai berlaku pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mengejar target pendapatan daerah di tengah tantangan kepatuhan pajak masyarakat.

Pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan bagi warga yang membayar lebih awal. Diskon progresif diberikan mulai dari 2 persen hingga 6 persen bagi mereka yang melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.

Namun masyarakat perlu mencermati bahwa tidak semua biaya dihapuskan. Wajib pajak tetap harus membayar pokok serta denda berjalan SWDKLLJ dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Fenomena obral denda ini tidak hanya terjadi di wilayah Kalimantan. Provinsi Bengkulu terpantau masih menjalankan agenda serupa hingga 31 Agustus 2026 dengan skema menarik yaitu wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun berjalan saja.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah lebih panjang dengan membuka masa keringanan hingga Desember 2026 melalui pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi.

Strategi yang terus berulang setiap tahun ini seringkali dipertanyakan efektivitasnya dalam membangun kedisiplinan jangka panjang. Ada risiko wajib pajak justru sengaja menunda pembayaran demi menunggu jadwal pemutihan berikutnya.

baca juga

Meskipun demikian bagi pemilik kendaraan di kota-kota besar yang ingin memutihkan status surat kendaraan tanpa beban denda menumpuk periode sepanjang 2026 ini menjadi kesempatan yang sulit untuk dilewatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×